
Dalam pertemuan sebelumnya, para mantan karyawan PT. Kura ini belum dapat mengambil keputusan terkait itikat baik dari H. Adlan Adnan yang merealisasikan permohonan para mantan karyawan PT. Kura yang meminta pertapakan rumah seluas 2 Hektar.
Namun saat itu, H Adlan Adnan hanya merealisasikan seluas 1 Hektar, sehingga para mantan karyawan PT Kura yang dihadiri hanya beberapa orang itu tidak dapat mengambil keputusan menerima atau menolak.
Kemudian, dalam pertemuan kedua ini, dari 35 yang diundang hanya dihadiri 5 orang mantan karyawan saja.
Pantauan CitraNewsUndinesia dalam pertemuan itu, kelima mantan karyawan yang hadir menerima keputusan yang diberikan oleh H Adlan Adnan.
Sehingga kelima mantan karyawan tersebut mengajukan surat permohonan untuk pertapakan tersebut kepada H Adlan Adnan selaku ahli waris dari H Adnan bin Matkudin untuk diberikan pertapkan sebagai bukti pegangan pihak dari H Adlan.
Riyan Saragi selaku pemegang kuasa H Adlan Adnan kepada CitraNewsIndonesia menyampaikan bahwa kelima mantan karyawan PT Kura yang hadir dan sudah mengajukan permohonan pertapakan akan segera ditindaklanjuti dengan memberikan surat hibah yang nantinya sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut.
” Ini upaya kita kedua, namun para mantan karyawan PT Kura Tak juga hadir semua, ya kita hanya menjalankan amanah saja, selanjutnya kita akan lanjutkan pembongkaran rumah yang ada di lokasi eks PT. Kura,” terangnya.
Riyan juga menyampaikan bahwa untuk selanjutnya, pihaknya tidak akan ada lagi menggelar pertemuan, namun kepada para mantan karyawan yang nama-namanya diajukan oleh M. Luthfi pada pertemuan pertama masih diberi peluang untuk mengajukan permohonan pertapakan kepada H Adlan Adnan.
“Berikutnya tidak ada lagi pertemuan, bagi para mantan karyawan yang ingin pertapakan itu silahkan datang kepada kami dengan membawa surat permohonan untuk pertapakan sebagai dasar pemberian surat hibah tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, para mantan karyawan PT Kura ini mengajukan permohonan pertapakan rumah terhadap H Adlan Adnan. Lalu saat itu dalam surat jawaban tersebut, H Adlan menegaskan bahwa pemberian pertapakan rumah ini bukanlah pesangon sebagai mantan karyawan, namun sebagai penyambung tali kekeluargaan dan persaudaraan dikarenakan para mantan karyawan ini pernah berjasa pada Almarhum orang tuanya yakni H Adnan bin Matkudin, dan di zaman abangnya, H. Natsir Adnan dan H Sulaiman.
” Dan lokasi lahan ini ada di Dusun Sejahtera, Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil,” terang Riyan.
Diterangkan Riyan, pemberian tapak rumah ini diprioritaskan kepada mantan karyawan yang masih mendiami lahan Eks PT. Kura yang terletak di Km 1 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
Dan terhadap permasalahan tentang ketenagakerjaan, Riyan Saragi menyampaikan bahwa itu adalah hak dari para mantan karyawan jika ingin meneruskannya. ” Kalau masalah ketenagakerjaan, itu hak mereka selaku mantan karyawan, kita juga siap menghadapinya, namun demikian, pemberian pertapakan ini tetap diberikan,” terangnya.
- Penulis (Suroyo)