Setelah digugat melalui KIP,Bappeda Riau Akhirnya Berikan Data RKA dan DPA

Pekanbaru,CitranewsIndonesia — Setelah digugat melalui Komisi
Informasi Publik (KIP). Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Riau selaku tergugat akhirnya menyerah dan bersedia memberikan
data Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Daftar Pelaksanaan Anggaran
(DPA) T. A. 2013, kepada penggugat Tarmidzi dalam sidang mediasi, Rabu
(3/10/2013).

Kepastian melunaknya Bappeda Riau ini memberikan
data RKA dan DPA kepada Tarmidzi, disampaikan Ketua Bappeda Riau Drs
Ramli Walid diwakili Plt Sekretaris Bappeda Riau Rahmat Rahim dalam
sidang mediasi di KIP Riau tadi.

Uniknya sebelum sidang mediasi,
dilakukan sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner KIP Riau
Teddy Boy. Dalam sidang terbuka ini termohon Rahmat Rahim belum
mengungkapkan kesediaan Bappeda Riau memberikan data RKA dan DPA itu
kepada Tarmidzi.

Tarmidzi kepada Wartawan usai sidang mediasi
tadi pagi menegaskan pihak Bappeda Riau awalnya keberatan memberikan
data tersebut. Apalagi ada data perusahaan pemenang lelang di Bappeda
Riau lengkap dengan pagu anggarannya dikhawatirkan datanya
disalahgunakan, makanya tak diberikan kepada Tarmidzi.

Tarmidzi
juga mengungkapkan saat dia datang ke Bagian Umum Bappeda Riau di Jalan
Gajah Mada Pekanbaru untuk meminta data, malah dimarahi oleh seorang ibu
staf umum di Bappeda Riau di mana intinya Bappeda Riau tak bisa
memberikan data RKA dan DPA itu.

Akhirnya Tarmidzi melaporkan kasus ini ke KIP Riau dan kasusnya disidangkan seperti sekarang ini.

Menurut
Tarmidzi, semua instansi Pemprov Riau yang tadinya bersikeras tak mau
memberikan data RKA dan DPA yang kami minta, akhirnya mereka melunak dan
mau memberikan data RKA dan DPA itu.

“Kalau mereka bersikeras
juga menolak maka kami akan meminta KIP Riau melimpahkan kasus ini ke
persidangan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Riau agar instansi yang tak
taat hukum ini diberi sanksi tegas, sanksi pidana,” kata Tarmidzi yang
juga anggota Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau
ini,”.

Selain Bappeda, Giliran Kadispenda Diadili di KIP Riau
Sejumlah
Satker di Pemprov Riau akhir tahun 2013 ini menjadi sorotan publik dan
menjadi sasaran tuntutan oleh masyarakat karena Kepala Dinasnya selaku
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menutup-tutupi
informasi publik dan akhirnya diadili di Komisi Informasi Publik (KIP)
Riau lantaran tertutup memberikan informasi kepada masyarakat.

Beberapa
instansi dan kepala dinasnya yang disidangkan ini umumnya instansi
Tingkat I di Pemprov Riau yang notabene bawahan langsung dari Gubernur
Riau DR HM Rusli Zainal SE MP mulai dari Dinas Pendidikan Riau, Dinas
Kesehatan Riau, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Bappeda Riau,
Inspektorat Provinsi Riau, KPU Riau dan Selasa siang tadi (24/9) pukul
14.00 WIB giliran Kepala Dispenda Riau Joni Irwan diwakili Sekretarisnya
Zakaria yang diadili di KIP Riau.

Hal ini menjadi potret dan
catatan masyarakat dan pers bahwa instansi Tingkat I di Pemprov Riau ini
tidak taat hukum padahal sudah dilakukan sosialisasi dan bimbingan
teknis terhadap instansi tersebut beberapa waktu lalu tentang
Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Disayangkan pula saat bimtek dulu diharapkan Kadisnya yang datang atau
minimal Sekretaris Kadis yang datang diundang, tapi yang datang
kroco-kroco Kadis yang tak berkompeten.

Dengan demikian kata
Ketua Majelis Komisioner KIP Riau Mahyuddin Yusdar bahwa sejumlah Kadis
di Pemprov Riau memandang sepele UU No 14/2008 dan tidak taat hukum.

“Bagi
Kadis atau siapa saja nanti yang tertutup dan tak terbuka terhadap
informasi yang diminta masyarakat bisa terancam hukuman kurungan penjara
1 tahun dan denda Rp5 juta,” tegas Mahyuddin.

Sidang terhadap
termohon Kadispenda Riau ini dipimpin Ketua Majelis Komisioner KIP Riau
Mahyuddin Yusdar dan anggota Nurhayana SH dan Said Dailani Yahya.
Kadispenda Riau Joni Irwan selaku termohon terseret dalam sidang ini
terkait tidak memberikan informasi yang diminta seorang warga bernama
Tarmidzi. Tarmidzi selaku pemohon karena haknya untuk mendapatkan
informasi tidak diberikan oleh Dispenda Riau, maka Tarmidzi menyeret
Kadispenda Riau ke sidang KIP tersebut.

Informasi yang diminta
pemohon Tarmidzi kepada termohon Kadispenda Riau yakni data Rencana
Kegiatan Anggaran (RKA) dan Rencana Penggunaan Anggaran (RPA) 2013.
Namun ini tak diberikan Dispenda Riau dengan alasan belum tersedia.

Dalam
sidang tadi Kadispenda Riau Joni Irwan diwakili Zakaria tak menyangka
dia harus berhadapan disidang ini. Menurut Zakaria, Dispenda Riau bukan
tak memberikan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Rencana Penggunaan
Anggaran (RPA) 2013 kepada pemohon Tarmidzi. Tapi data itu belum ada
ditangannya.

Jawaban Zakaria ini membuat geli pengunjung sidang,
termasuk pemohon dan majelis komisioner. Sebab seluruh Satker di Pemprov
Riau rata-rata telah membuat RKA dan RPA 2013 jauh hari lalu. Zakaria
dianggap berbohong jika Dispenda Riau tak memiliki RKA dan RPA 2013.
Sebab untuk RKA 2013 saja sudah diajukan akhir tahun 2012 lalu,
sedangkan RPA 2013 kini sedang berjalan, masak tidak ada di Dispenda
Riau.

Kalau begitu menurut pemohon Tarmidzi kinerja Dispenda Riau
cukup buruk karena tak memiliki RKA dan RPA 2013. Jadi untuk pemakaian
anggaran di Dispenda Riau memakai apa kalau bukan RKA dan RPA.

Karena
Sekretaris Dispenda Riau Zakaria berbelit-belit dan terkesan pura-pura
bodoh, Ketua Majelis Komisioner KIP Riau Mahyuddin Yusdar menawarkan
mediasi kepada pemohon tarmidzi dan termohon kadispenda Riau. Keduanya
diminta melakukan mediasi dan pada Selasa depan 1 Oktober 2013 akan
digelar sidang lanjutan jika tak didapat kesepakatan mediasi, maka KIP
Riau akan mengambil keputusan, tapi jika ada langkah mediasi maka antara
termohon dan pemohon dilanjutkan sampai hak-hak pemohon dipenuhi
termohon.

Sidang yang akan datang yakni 30 September 2013
menghadirkan Ketua KPU Riau Ir Tengku Edy Sabli yang diseret oleh
peneliti Fitra Riau Triono Hadi, sidang 2 Oktober 2013 menghadirkan
Kepala Bappeda Riau Drs Ramli Walid yang diseret oleh pemohon Tarmidzi
yang juga aktifis Fitra Riau

Sumber : RS.com
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH