Hamil Tanpa Suami Seorang Ibu Tega Membunuh Bayinya

Tangsel,Citranewsindonesia- Sadis itulah ungkapan yang pantas dilontarkan kepada pelaku yang telah membunuh anaknya sendiri.

YN tega secara paksa keluarkan bayi dari dalam perutnya, yang baru berusia 7 bulan kehamilan.Tidak sampai disitu, bayinya lalu digorok dalam keadaan hidup. Semua peralatan untuk mengeluarkan bayi dan telah disiapkannya.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menggelar press release di Mako Polres Tangsel, Selasa (16/01/2018).

Kejadian Jumat (12/01/2018) pelaku baru satu bulan lebih kerja di salah satu rumah makan di Bintaro, Pondok Aren dan sedang hamil tujuh bulan.

“Hasil pemeriksaan belum diketahui siapa ayah kandung dari bayi tersebut. Kemudian melahirkan dengan paksa di lantai tiga di rumah makan tempat bekerja,” terang Kapolres.

BACA JUGA :  Mengaku Sebagai Anggota Polisi, Pria Memeras Para Pemilik Tempat Hiburan

Sebelumnya, pada Jumat (12/01/2018) siang, bayi dipaksa keluar dari kandungan. Bayi sempat hidup, lalu dengan menggunakan pisau disayat leher bayi, hingga meninggal. Setelah itu bayi ditaro di kantong kresek warna hitam, kemudian di buang di tempat sampah restoran tersebut.

Selanjutnya, pada Sabtu (13/01/2018), pelaku dibawa majikan ke RS dan didapat keterangan, rahimnya, baru saja melahirkan. Setelah diinterogasi pelaku akhirnya mengaku telah membuang bayi nya yang sudah disayat di tempat sampah.

“Dan kami menemukan bayi tersebut dalam kondisi sudah meninggal di tong sampah rumah makan Bebek Janda jl Senayan utama Blok Hj no.1A Pondok Aren Tangsel. Mayat bayi sedang diotopsi,” tandasnya.

Untuk motif pelaku, dugaan sementara pelaku bingung karena tidak ada suami. Barang bukti yang diamankan, satu buah plastik warna hitam yang di gunakan untuk membungkus bayi,satu buah pisau yang di gunakan untuk memotong tali ari bayi.

BACA JUGA :  Pilar Sampaikan Duka Mendalam dan Jelaskan Kronologis Meninggalnya Warga Tangsel yang Diduga Kelelahan Antre Elpiji 3 Kg

Satu buah tempat sampah tempat di temukannya jasad bayi,satu buah botol minyak kayu putih, dua set baju yang digunakan saat melahirkan.

“Pelaku diancam dengan pasal UU perlindungan anak, pasal 80 UU no.23 tahun 2002 dan pasal 75 ayat 1 dan 2 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

(BTL)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *