Motif Pelaku Pencurian Tali Pocong, Dikarenakan Kalah Saing dengan Ojek Online

Tangerang Selatan,citranewsindonesia– pengungkapan kasus pencucian tali pocong oleh team Vipers sat Reskrim Polres Tangerang Selatan bergabung dengan Unit Reskrim polsek Ciputat serta dipimpinnya langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP. FADLI WIDIYANTO S.IK,S.H.M.H.

Tempat Kejadian Perkara berada di Pemakaman Taman Abadi Rt. 002/003 Kel. Ciputat, Kecamatan. Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Polisi dapat mengamankan satu orang pelaku bernama Mohammad Irfan alias Petruk Usia 35 tahun, pelaku diamankan hari jumat(5/1/2018) pada waktu 23:30 Wib, dijalan Raya Pamulang, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dan 279 KUHPidana dengan ancaman kurungan tahanan 6 tahun 8 bulan.

Kasus pencurian ini dapat diungkapkan berkat adanya Laporan dari Dadang Sutisna (adik kandung Almarhum, adapun saksi-saksi Deni alias Apung, Abdullah alias Avon dan Royani Buntung.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP. FADLI WIDIYANTO S.IK,S.H.M.H. dalam keterangannya di Mapolres Tangsel, Senin (8/1/2018) mengatakan, ” MI alias Petruk menggali makam milik Suhendra Bin Solahi alias Hendra Capung untuk mengambil tali pocongnya, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan usahanya sebagai sopir angkutan umum jurusan Ciputat Pamulang, ungkap Kapolres Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  PWI Gelar Teknikal Meeting, Matangkan Pelaksanaan Turnamen Badminton Dan Tenis Meja

“Pelaku berharap dengan memiliki tali kafan atau tali pocong akan membuat usaha yang dijalani yaitu sebagai sopir tembak angkot di Ciputat akan semakin mendapatkan banyak penumpang,” tandas Kapolres Tangerang Selatan.

Dalam menjalankan aksinya tersebut pelaku melakukannya seorang diri, pelaku mengambil empat buah tali pocong dibagian kepala, leher, tangan, dan kaki jenazah dimana di hari yang sama, baru saja dimakamkan pada Kamis (28/12/2017) tersebut.

“Pelaku tidak merasa takut untuk melakukan penggalian makam dan bersentuhan langsung dengan Jenazah karena merasa sudah kenal baik dengan almarhum,” ujar Kapolres Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Resemikan Pusat Pasar Bunga Modern

“Barang bukti yang dapat diamankan berupa sebuah Celana Jeans, Baju Sweater, Tangkai Kayu (alat yang digunakan untuk mengajukan makam) dan 4 tali pocong yang di buang pelaku ke Kali Pesanggrahan Ciputat tak jauh dari kediamannya hingga kini masih mencari barang bukti,” tegas Kapolres Tangerang Selatan AKBP. FADLI WIDIYANTO S.IK,S.H.M.H.

Dirinya pun tak menampik jika sepinya usaha tersebut karena semakin banyaknya beroperasi motor ojek online, yang membuat banyak penumpang beralih kendaraan.”Iya pengaruh (ojek) online,” jawabnya

Penulis : David Saragih

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *