Jakarta,CitranewsIndonesia– Dalam rangka Pelaksaan Peraturan Daerah No 6 tahun2010 tentang ketentuan umum pajak daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk mendorong penerimaan pajak daerah. Terkait masalah tersebut Ingub DKI Jakarta no 105/2016 masalah inventarisasi daftar tunggakan pajak daerah dan pemasangan stiker,papan informasi/pemberitahuan utang pajak daerah.
Terkait masalah tersebut UPPRD Kecamatan Kramatjati melaknakan pemasangan stiker di lokasi penunggak pajak.Sebelum melakukan pemasangan stiker terhadap objek penunggak pajak dengan mengirikan surat pemberitahuan kepada para wajib pajak yang menunggak sebanyak dua kali.hal ini dikatakan Kepala nit PBB-P2 Kecamatan Kramatjati,Kadar didampingi Kasubag PBB Kecamatan Kramatjati, Joko Sulistiyo dan Kasubag Penagihan PBB Kecamatan Kramatjati,Samuji pada saat melakukan pemasangan stiker penunggak pajak di Kecamatan Kramatjati,(19/10).
Lebihlanjut Kepala UPPRD Kecamatan Kramatjati, Kadar menjelaskan bahwa untuk para wajib pajak dari 7 Kelurahan di Kecamatan Kramatjati ini terus akan dilakukan sosialisasi dengan berkoordinasi dengan SKPD Kecamatan Kramatjati,yakni seluruh Lurah dan jajarannya untuk ikut melakukan sosialisasi dengan Rt/Rw dan tokoh masyarakat di masing-masing kelurahan katanya.
Ketika ditanyakan ala an para penunggak wajib pajak yang belum melunasi PBBnya bervariasi ada karena tanah atau bangunan warisan itu terjadi interen masalah keluarga dan ada juga karena factor ekonomi keuangan wajiba pajak itu.Namun setelah kita lakukan sosialisasi dan pemasangan berupa stiker bagi penunggak wajib pajak itu cukup efektif karena ada yang sudah membayar lunas dan ada juga yang membayar dengan mencicil tunggakannya. Realisasi penerimaan PBB-P2 Kecamatan Kramatjati terhitung (16/10) mencapai Rp93.226.535.193 dari target 94.978.000.000,atau sebesar 98,16% masih kekurangan sebesar Rp 1.751.464807 kata Kadar.
Sedangkan Camat Kramatjati,Eka Darmawan ditempat terpisah mengatakan kepada Citra News ,pihak Kecamatan dan kelurahan membetuk tim dengan melibatkan peegak hukum dalam pemasangan steker terhadap penunggak pajak itu katanya.
Pelaksaan pemasangan tanda tunggakan pajak daerah objek pajak PBB-P2 di wilayah Kecamatan Kramatjati, ( 19/10).Taget pemasangan tanda penunggak pajak.Kita mendampingi UPPRD Kecamatan Kramatjati melaksanakan pemasangan tanda tunggakan pajak daerah terhadap 9 wajib pajak potensial dengan tariff 0,3 untuk target penerimmaan sebesar Rp 2.007.818.715.Selanjutnya kita akan melaksanakan pemasangan tanda tunggakan pajak daerah untuk tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Kramatjati ini kata Camat Kramatjati, Eka Darmawan mengakhiri perbicangannya dengan Citranews Indonesia di kantornya.
( Horison P)