Sidang Kasus Tanah di Depok Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa

DEPOK, citranewsindonesia.com – Sidang kedua perkara dugaan sengketa tanah yang melibatkan Ida Binti Almarhum Usan kembali ditunda. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok Kelas IA, Jalan Boulevard Grand Depok City No. 7, Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jumat (23/10/2026), belum dapat dilanjutkan ke agenda berikutnya.

Penundaan tersebut berkaitan dengan permintaan majelis hakim agar surat kuasa dari pihak terdakwa diperbarui. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/10/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembaruan surat kuasa sekaligus penyampaian jawaban dari pihak tergugat atau pemohon.

Kuasa hukum Ida, Eko Wahyudi Utomo, mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim, meski merasa kecewa karena proses persidangan kembali mengalami penundaan.

Menurut Eko, pihaknya diminta melengkapi dan memperbarui dokumen surat kuasa, baik dari kliennya, Ida, maupun surat kuasa dari rekannya, Kanisius, yang sebelumnya berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.

“Kami diminta untuk memperbarui surat kuasa dari klien kami, Ibu Ida, maupun dari partner kami sebelumnya, Bapak Kanisius,” ujar Eko.

Ia berharap persidangan berikutnya dapat berjalan lebih lancar sehingga perkara tersebut segera memasuki pokok persoalan dan tidak kembali tertunda karena persoalan administrasi.

BACA JUGA :  Mangkir Di Tripartit, Karyawan Akan Laporkan PT SCG Readymix Indonesia ke Polisi

“Kami berharap mulai persidangan hari Senin dan seterusnya prosesnya bisa berjalan sesuai harapan kami dan klien. Kami ingin perkara ini segera selesai dan menemukan win-win solution,” katanya.

Eko juga menyinggung persoalan yang menurutnya berkaitan dengan dugaan perebutan atau sengketa kepemilikan tanah. Ia mempertanyakan asal-usul tanah yang menjadi objek perkara, termasuk perubahan luas dan pemecahan bidang tanah yang disebutnya terjadi dalam proses perkara.

Menurut dia, tanah yang sebelumnya disebut memiliki luas sekitar dua hektare kemudian mengalami pemecahan dan dalam proses berikutnya muncul luasan hingga sekitar 11,2 hektare.

“Yang menjadi pertanyaan kami, dari mana asal tanah induk yang sebelumnya sekitar dua hektare, kemudian dipecah dan dalam keputusan berikutnya disebut menjadi 11,2 hektare. Ini yang perlu dijelaskan,” ujar Eko.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang dalam proses persidangan agar seluruh fakta mengenai status dan asal-usul tanah dapat diketahui.

Eko juga menyebut kliennya sebagai pihak yang menurutnya menjadi korban dalam perkara dugaan mafia tanah. Ia berharap proses hukum terhadap kliennya dapat berjalan secara adil dan transparan.

“Kasihan sekali prosesnya seperti ini dan berlangsung tidak cepat karena persoalan-persoalan yang menurut kami sepele. Klien kami merasa menjadi korban mafia tanah, tetapi justru dijadikan tersangka,” ucapnya.

BACA JUGA :  PPNI Pangandaran Gelar Halal Bihalal : Bangun Solidaritas dan Semangat Profesionalisme

Sementara itu, Richard William yang ditemui secara terpisah menambahkan bahwa perkara tersebut menurut pihaknya memiliki kaitan dengan dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Depok-Antasari senilai sekitar Rp129 miliar.

Richard menyebut dana tersebut berkaitan dengan kepentingan tersangka. Ia juga menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan perlu dibuktikan melalui proses hukum serta fakta persidangan.

Richard kembali mempertanyakan asal-usul tanah induk yang sebelumnya disebut seluas sekitar dua hektare, kemudian mengalami pemecahan hingga dalam perkara pidana Nomor 1/Pid.B/2024/PN DPK tertanggal 6 November 2024 disebut berkaitan dengan bidang tanah seluas sekitar 11,2 hektare.

Pihak kuasa hukum berharap persidangan berikutnya dapat mengurai persoalan tersebut secara terbuka, termasuk mengenai status, asal-usul, serta dasar hukum kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/10/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembaruan surat kuasa dan penyampaian jawaban dari pihak terkait.

Maria

Facebook Comments

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses