Dua Kelompok Saling Serang, Polres Tangsel Amankan 7 Tersangka dan 2 ABH

TANGSEL, citranewsindonesia.com – Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengungkap perkara dugaan menguasai, membawa, menyimpan dan/atau menyembunyikan senjata tajam tanpa hak serta penyerangan dan perkelahian secara berkelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 dan/atau Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di depan sebuah Cafe 2 lantai, pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A., Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M., Kapolsek Pagedangan AKP Ishar Lanovridena P. Siregar, S.Tr.K., S.I.K., Plh. Kasat Reskrim Polres Tangsel Ipda Rayhan Anugerah Enggar Patika, S.Tr.K., serta Kasi Humas Iptu Wahyuni.

BACA JUGA :  Polresta Serang Kota Gelar Press Conference Terkait Pemanggilan Nikita Mirzani

Kapolres menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa tersebut melibatkan dua kelompok yang diduga telah membuat janji melalui media sosial untuk melakukan aksi saling serang di lokasi kejadian. Kedua kelompok tersebut diketahui menggunakan nama KAMAR DOGER alias KAMGER dan BLANDONGAN ALIANSI STECYU.

“Dalam kurun waktu 24 jam, Tim Gabungan berhasil mengamankan dan menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka dan 2 (dua) Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari kedua kelompok yang saling serang tersebut,” ujar AKBP Boy Jumalolo.

Sementara itu, Plh. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ipda Rayhan Anugerah Enggar Patika menambahkan, para pelaku kemudian dikelompokkan dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari 5 orang tersangka yang menyimpan dan menggunakan senjata tajam serta ikut dalam penyerangan atau perkelahian secara berkelompok. Sementara klaster kedua terdiri dari 2 orang tersangka dan 2 ABH yang diduga turut serta dalam penyerangan atau perkelahian secara berkelompok.

BACA JUGA :  Berikan Rasa Aman Warga, Dit Samapta Polda Banten lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas pagi hari

Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas aksi tawuran dan penggunaan senjata tajam tanpa hak. Polres Tangerang Selatan juga mengingatkan para pelajar dan remaja agar tidak terlibat dalam kelompok yang mengarah pada aksi kekerasan maupun anarkis, terlebih tindakan tersebut dapat menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban umum, membahayakan keselamatan orang lain, bahkan berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa.

“Kami akan menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, termasuk aksi tawuran dan membawa senjata tajam tanpa hak,” tegas Kapolres.

(Red)

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *