JAKARTA, Citranewsindonesia.com – Penertiban pkl dan parkir liar di wilayah Jakarta Utara ini bagian dari upaya penegakan Perda no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum kata Kasat Pol PP Jakut,Budhy Novian,Kamis(1/10-2026) dikantornya.
Untuk pelaksanaan penertiban pkl dan parkir liar itu bersama aparat tiga pilar, Pol PP, TNI, Polri dan lintas instansi pemerintah setempat jelasnya.
Di Jakut ada 6 Kecamatan,31 kelurahan yakni Kecamatan Tanjung Priuk,Muara Baru,Penjaringan, Muara Angke,Cilincing dan Kelapa Gading paparnya.
Jumlah anggota Pol PP yang bertugas di Jakut berjumlah 597 anggota untuk pelaksanaan penertiban pkl dan parkir liar bersama aparat 3 pilar dan instansi pemerintah setempat untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Jakut ini ungkap Kasatpol PP Jakut,Budhy Novian.
(Horison P)

