Dugaan Pungli Oknum Satpol PP Mencuat di Neglasari

KOTA TANGERANG, citranewsindonesia.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menjadi sorotan. Oknum berinisial S diduga meminta sejumlah uang kepada pemilik bangunan di Kecamatan Neglasari dengan iming-iming bangunan tidak ditertibkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dugaan pungli tersebut bermula ketika oknum S mendatangi lokasi bangunan dengan alasan melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Namun, kedatangan tersebut diduga berlanjut pada permintaan sejumlah uang agar pemilik bangunan terhindar dari penertiban maupun pembongkaran.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, pemilik bangunan disebut diminta memberikan uang agar persoalan bangunan dapat diselesaikan secara damai.

“Didatangi oknum Pol PP, bilangnya bangunan bermasalah. Kalau mau aman dimintai uang,” ungkap sumber kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Menurut sumber tersebut, nominal uang yang diduga diminta mencapai jutaan rupiah dan bervariasi sesuai luas bangunan.

Informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas Satpol PP di lapangan. Pasalnya, penegakan Perda seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan tidak disertai permintaan imbalan di luar ketentuan.

BACA JUGA :  Naskah Aksi Unjuk Rasa Tenaga Sukwan

Warga Neglasari pun meminta pimpinan Satpol PP Kota Tangerang segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan internal.

“Jangan sampai gara-gara satu oknum, citra Pol PP Kota Tangerang rusak. Ini harus diperiksa. Kalau benar ada pungli, pecat saja,” tegas seorang warga.

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menyatakan pihaknya akan memanggil oknum yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

“Nanti yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Urusannya kepada Kepala Satuan Pol PP dan Sekretariat,” kata Hendra saat ditemui wartawan di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (1/10/2026).

Hendra menjelaskan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang menangani kepegawaian.

“Yang jelas di luar instruksi kami sebagai penegakan Perda. Jika nanti ada indikasi semacam itu, akan merekomendasikan kepada BKPSDM Kota Tangerang melalui Sekpol atau Kasat karena kewenangannya ada di beliau,” tambahnya.

BACA JUGA :  Anggaran Pengadaan Pakaian Dinas Satpol PP Kota Tangerang Capai Setengah Milyar

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan tanggapan. Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum memperoleh jawaban.

Redaksi masih melakukan penelusuran untuk mendalami dugaan tersebut, termasuk menghimpun keterangan saksi dan bukti pendukung, seperti rekaman komunikasi maupun bukti transaksi apabila tersedia.

Pemberitaan ini masih berdasarkan informasi dan keterangan sumber yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Satpol PP Kota Tangerang maupun pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Iwan H

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *