44 Tersangka Narkoba Diamankan, Polres Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus

KOTA TANGERANG, citranewsindonesia.com – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 37 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan berbahaya sepanjang September 2026. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan bersama jajaran Polsek selama 1–30 September, sebanyak 44 tersangka berhasil diamankan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10.571 butir berbagai jenis obat-obatan serta sejumlah barang bukti narkotika, mulai dari ganja, sabu, tembakau sintetis hingga zat sintetis MDMB-4N-PINACA berbentuk serbuk dan cairan.

Data pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers Polres Metro Tangerang Kota sebagai bentuk pertanggungjawaban kepolisian atas penanganan perkara narkoba di wilayah hukumnya.

Dari total 37 perkara yang ditangani, sebanyak 21 kasus berkaitan dengan obat-obatan dan melibatkan 22 tersangka.

Polisi mencatat barang bukti yang berhasil disita mencapai 10.571 butir, dengan rincian Tramadol sebanyak 5.181 butir dan Heximer 5.161 butir.

Selain itu, petugas turut mengamankan Trihexifenidyl sebanyak 128 butir, Alprazolam 51 butir, Euforis 17 butir, Merlopam 10 butir, Valdimex 9 butir, Merzi Prohibet 8 butir, serta Alganax sebanyak 6 butir.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Berkomitmen Ciptakan Kota Inklusif bagi Masyarakat

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang ditangani kepolisian selama satu bulan terakhir.

Sementara itu, 16 perkara lainnya merupakan kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang.

Berdasarkan hasil pengungkapan, polisi mengidentifikasi 12 tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan 10 lainnya sebagai pengguna.

Adapun barang bukti narkotika yang diamankan meliputi ganja seberat 2,9 gram, sabu 66,58 gram, tembakau sintetis 0,39 gram, serbuk MDMB-4N-PINACA 78,35 gram, serta MDMB-4N-PINACA berbentuk cairan sebanyak 20,81 gram.

Keberadaan berbagai jenis barang bukti tersebut menjadi bagian dari perkara narkotika yang diungkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota selama September 2026.

Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan pasal sesuai dugaan tindak pidana dan peran masing-masing tersangka.

Untuk kasus narkotika, ketentuan yang diterapkan meliputi Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Komsos Di Bulan Puasa, Babinsa Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Pemuda

Adapun perkara obat-obatan diproses berdasarkan ketentuan pidana di bidang kesehatan dan peraturan terkait lainnya sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi kepolisian.

Polres Metro Tangerang Kota menyampaikan bahwa pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba sekaligus bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Secara keseluruhan, selama periode 1 hingga 30 September 2026, polisi menangani 37 perkara dengan 44 tersangka. Rinciannya, 21 kasus obat-obatan dan 16 kasus narkotika.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi catatan penanganan perkara narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota selama September 2026.

iwan h

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *