Kota Tangerang, citranewsindonesia.com – Kuasa Hukum dari Eka Widya terkait pelaporan oknum pengembang Kavling Enjong Residence berinisial EJG ke Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/165/VII/2026/SPKT/SEK.SPT/RESTRO TNG KOTA/PMJ di pertanyakan.
Mahardika Eduardo SH dari Lawyer Hilman Sony Permana and Partners mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Polsek sepatan belum melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut.
“Kami beberapa hari yang lalu sudah mendatangi polsek sepatan dan ketemu penyidik, namun sampai saat ini perkara tersebut masih belum dilakukan gelar dan baru sampai tahap undangan klasifikasi untuk kedua belah pihak,” ujar Mahardika saat ditemui dikantornya, Rabu (26/8/2026) malam.
Sampai saat ini lanjutnya, pihaknya masih terus menunggu hasil gelar perkara sehingga status laporan tersebut masuk ke dalam proses penyidikan.
“Semoga pihak Polsek Sepatan bisa objektif untuk menangani perkara yang dilaporkan oleh klient kami menjadi terang benderang dan tidak terkesan jalan ditempat,” harapnya.
Mahardika juga mengemukakan bahwa laporan tersebut sudah hampir dua bulan dan banyak hal kerugian yang tengah dialami oleh kliennya karena proses kejadian ini sudah lama prosesnya berjalan.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa bekerja secara profesional dan objektif serta tegas, sehingga keadilan hukum bisa berjalan dengan transparan,” Tegasnya.
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga membeberkan bahwa pihaknya juga berencana melakukan pelaporan lain terkait permasalahan di kavling Enjong.
“Perkara ini bukan hanya terjadi dalam waktu dekat ini, tapi sudah terjadi bertahun-tahun. Dimana banyak dugaan-dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor. Sehingga kami terus membedah perkara ini untuk potensi dilakukan pelaporan,” Paparnya.
Karena selain tindakan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkanyang kami laporkan, masih ada potensi-potensi tindak pidana yang memang dilakukan.
“Ada indikasi juga bahwa bukan hanya klien kami yang menjadi korban. Untuk itu kami menghimbau bilamana ada korban lain di kavling tersebut bisa ikut serta melakukan pelaporan,” Pungkasnya.

