Kota Tangerang, citranewsindonesia.com – Terkait ramainya pemberitaan tentang tanah negara yang diduga disewakan untuk parkir usaha alat berat di Kelurahan Batujaya Kecamatan Batuceper Kota Tangerang. Mendapat sorotan dan dikabarkan pihak Jasamarga telah menyurati pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Diketahui, dilokasi tersebut ada dua titik usaha alat berat dan satu steam pencucian kendaraan berdiri dan terus berjalan.
Terkait surat tersebut, saat dikonfirmasi Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Hendra mengatakan kesiapan pihaknya menindak lanjuti surat dari Jasamarga tersebut.
“Satpol PP siap membantu bang bersama jajaran samping TNI dan Polri,” ungkapnya, Kamis (27/8/2026).
Diketahui, surat tersebut juga dilayangkan dan ditembuskan kepada jajaran Polri untuk mengusut tuntas terkait dugaan pemanfaatan lahan negara secara ilegal tersebut.
Dilokasi terlihat jelas tulisan peringatan ‘Dilarang Masuk atau Memanfaatkan tanah milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah 1’ di dalam plang tersebut juga tertulis sebuah ancaman pidana diantaranya :
1. Pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 Bulan Penjara.
2. Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
3. Pasal 551 KUHP dihukum denda.
Hingga berita ini ditayangkan, tim terus berupaya mencari tahu kebenaran kepada siapa pihak pengusaha menyewa dan memberikan disuga uang sewa serta mengkonfirmasi berbagai pihak mengenai adanya hal tersebut dan juga membuka ruang hak jawab.
Iwan H

