Citranewsindonrsia.com, Tangerang Selatan – Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang pria berinisial WJ yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan dengan modus meminta sejumlah uang kepada aparatur desa agar laporan dugaan penyalahgunaan dana desa tidak dilanjutkan ke proses hukum. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2124/VII/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Juli 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di Kantor Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga mengatasnamakan sebuah organisasi antikorupsi dengan mengirimkan surat permohonan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2023–2024 kepada tiga desa di Kabupaten Tangerang. Dalam perjalanannya, terduga pelaku diduga meminta sejumlah uang dengan alasan agar laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tidak diproses lebih lanjut.
Sebelum penyerahan uang terjadi, terduga pelaku diketahui beberapa kali melakukan komunikasi dan pertemuan dengan pihak desa. Ia diduga memperlihatkan tanda terima penyampaian dokumen ke PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta mengirimkan tautan pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa sebagai bentuk tekanan kepada korban. Selain itu, terduga pelaku juga diduga mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak tertentu di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sehingga perkara dapat dihentikan apabila korban menyerahkan sejumlah uang.
Awalnya, terduga pelaku diduga meminta uang sebesar Rp50 juta dari tiga desa. Setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, nominal tersebut disebut berubah menjadi Rp15 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh pelapor dalam sebuah amplop di ruang Kepala Desa Caringin. Tidak lama setelah penyerahan uang berlangsung, terduga pelaku diamankan oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, tanda terima penyerahan dokumen ke PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, tangkapan layar percakapan WhatsApp, satu buah flashdisk berisi rekaman suara, uang tunai sebesar Rp15 juta, satu unit mobil, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan masih melengkapi proses penyidikan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 482 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Yusman)

