Polres Tangerang Selatan Tangani Kasus Kebakaran Gudang PT Biotek Sesuai Prosedur dan Ketentuan Hukum

TANGSEL||citraindonesianews – Polres Tangerang Selatan terus melakukan penanganan secara profesional terhadap kasus dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kebakaran serta dugaan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Gudang PT. Biotek Saranatama Industri, Kawasan Taman Tekno Blok K3 No. 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB tersebut telah ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/II/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 10 Februari 2026.

Sejak laporan dibuat, penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemasangan garis polisi di lokasi kejadian, olah tempat kejadian perkara bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, serta pengambilan sampel barang bukti bersama Dinas Lingkungan Hidup guna mendukung proses pembuktian secara ilmiah dan objektif.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kodim 0104/Atim Dan Polres Langsa Apel Bersama

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi dari berbagai unsur dan Instansi Terkait lain nya. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap guna mengumpulkan fakta hukum yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara tersebut, Penyidik juga mengamankan Barang bukti diantaranya sampel cairan dari Sungai Jaletreng, sejumlah kemasan pestisida, insektisida, serta bahan kimia lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan guna mengetahui penyebab kebakaran serta dampaknya terhadap lingkungan.

BACA JUGA :  Kapolsek Pamulang Menghimbau Warga Agar Berdiam Diri Di Wilayah Masing-Masing

Saat ini perkara masih berproses dengan agenda melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT. Biotek Saranatama Industri, serta pemeriksaan ahli ahli yang terkait. Polres Tangerang Selatan memastikan seluruh proses hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. (Red)

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *