Praktisi Hukum Minta APH Buka Kasus Penggelapan Oknum Pegawai Perumda TB

KOTA TANGERANG || citranewsindonesia.com – Praktisi Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) Andre Scondery mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan yang diduga melibatkan oknum pegawai Perumda Tirta Benteng, harus terungkap secara transparan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini penyidik Polres Metro Tangerang.

Hal itu (penyelidikan secara terbuka), agar kepercayaan masyarakat lebih tinggi kepada Polres Metro Tangerang, terhadap proses hukum terhadap oknum pegawai Perumda Tirta Benteng.

“Ini (dugaan penggelapan) persoalan serius. APH harus mengusut secara profesional, transparan, dan tuntas. Mengingat institusi tersebut merupakan badan usaha milik daerah (BUMD), yang bergerak dalam pelayanan publik,” ujar Andre kepada wartawan, Rabu 17 Juni 2026.

Pada prosesnya, oknum pegawai BUMD itu terindikasi melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ketentuan tersebut, mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda sesuai kategori dalam Undang-undang. Oleh karena itu, penerapan konstruksi pasal, tentu bergantung pada fakta hukum dan alat bukti selama proses penyidikan berlangsung,” tegasnya.

BACA JUGA :  Perumda Tirta Benteng Sebut Pipa Warisan Jadi 'Biang Kerok' Turunnya Deviden

Andre mengatakan, siapapun yang terbukti melanggar hukum, harus mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya. “Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” bebernya.

Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakangnya,” imbuh Andre lagi.

Andre juga menegaskan, masyarakat terlebih para pelanggan harus merasa dirugikan akibat kasus dugaan penggelapan itu, berhak mendapatkan informasi dari pihak Perumda Tirta Benteng.

“Sebagai badan usaha milik daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, Perumda Tirta Benteng memiliki tanggung jawab moral dan institusional. Untuk memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah dalam menyikapi dugaan peristiwa tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana, enggan menanggapi soal kasus dugaan penggelapan pembayaran, yang melibatkan oknum pegawai berinisial S.

BACA JUGA :  Persiapan SDN KUNCIRAN 7 Menuju Sekolah ADIWIYATA Tingkat Kota Tangerang

Joko mengatakan, bahwa oknum berinisial S itu, tengah menjalani proses oleh pihak internal Perumda Tirta Benteng.

“Ke Pak Budi (Manager Hubungan Pelanggan). Lagi proses. Oh nanti, ke Pak Budi aja. Nanti konfirmasi Pak Budi. Satu pintu ya, Bang,” ujar Joko Surana.Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana, enggan menanggapi soal kasus dugaan penggelapan pembayaran, yang melibatkan oknum pegawai berinisial S.

Joko mengatakan, bahwa oknum berinisial S itu, tengah menjalani proses oleh pihak internal Perumda Tirta Benteng.

“Ke Pak Budi (Manager Hubungan Pelanggan). Lagi proses. Oh nanti, ke Pak Budi aja. Nanti konfirmasi Pak Budi. Satu pintu ya, Bang,” ujar Joko Surana.

# Iwan H

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *