Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Diduga Calon Gerai Indomaret di Cimone Jaya

KOTA TANGERANG || citranewsindonesia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel sebuah bangunan yang diduga akan digunakan sebagai gerai waralaba Indomaret di wilayah RT 001 RW 008, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Selasa (2/6/2026).

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses penegakan aturan yang telah dilakukan sebelumnya, mulai dari pemanggilan hingga penerbitan surat peringatan.

Menurutnya, pihak yang hadir dalam proses klarifikasi hanya perwakilan legal perusahaan dan tidak dapat menunjukkan surat kuasa maupun dokumen perizinan yang diminta petugas. Karena itu, proses pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dan bangunan dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  256 Siswa Tebing Tinggi Lolos SNBP 2025/2026, Wali Kota: Prestasi Ini Harumkan Nama Daerah

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai prosedur yang telah ditempuh, kami melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut,” ujar Hendra.

Ia mengungkapkan, saat ini bangunan tersebut baru berada pada tahap pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan belum memiliki izin lengkap. Bangunan itu juga diduga melanggar sejumlah peraturan daerah yang mengatur ketertiban umum, bangunan gedung, tata ruang, serta pajak dan retribusi daerah.

Hendra menegaskan bahwa Satpol PP tidak serta-merta melakukan tindakan penutupan. Seluruh tahapan penegakan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk pemberian waktu kepada pihak terkait untuk memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA :  GMNI Kota Tangerang Desak APH Periksa Satpol PP soal Pencopotan Segel PT ESA

Selain itu, Satpol PP mengingatkan agar segel yang telah dipasang tidak dibuka secara sepihak. Jika ada pihak yang melepas segel tanpa kewenangan resmi, maka pemerintah daerah akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyegelan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan aturan perizinan bangunan dan menjaga ketertiban pembangunan di wilayahnya.

# iwan H

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *