Mahkamah Agung Gandeng PWI Susun Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

JAKARTA || citranewsindonesia.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerima kunjungan audiensi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membahas penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.

Pertemuan berlangsung di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Delegasi Mahkamah Agung dipimpin Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI, Adji Prakoso, bersama sejumlah pejabat dari Biro Hukum dan Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI. Sementara dari PWI Pusat hadir Ketua Bidang Pendidikan Agus Sudibyo beserta jajaran bidang hukum, humas, dan litbang.

Dalam audiensi tersebut, Mahkamah Agung meminta masukan dari kalangan pers mengenai tata kelola media yang profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Adji Prakoso mengatakan kebutuhan informasi publik terkait dunia peradilan terus meningkat, mulai dari proses persidangan, tugas hakim, hingga putusan perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas.

BACA JUGA :  Ratusan Siswa Di Kota Tangsel Mengikuti Tryout ITB

“Kami ingin mendapatkan pandangan dan pengalaman dari insan pers terkait pengelolaan media massa dan media sosial yang baik dan profesional,” ujar Adji.

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung saat ini telah memiliki sejumlah platform media digital untuk menyampaikan informasi peradilan kepada masyarakat. Namun, hingga kini belum tersedia pedoman khusus yang mengatur pengelolaan media dan media sosial secara menyeluruh di lingkungan peradilan.

Menurutnya, keberadaan pedoman tersebut dinilai penting karena terdapat ratusan satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang berhubungan langsung dengan wartawan dan media di daerah.

“Karena itu diperlukan aturan dan standar yang sama agar pengelolaan informasi publik berjalan lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, menegaskan seluruh aktivitas jurnalistik harus berpedoman pada regulasi pers dan kode etik yang berlaku.

BACA JUGA :  Berantas PETI : Polda Banten Gelar Ops Gabungan Pasca Banjir Bandang Lebak

Ia menyebut praktik jurnalistik wajib mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber, serta aturan penyiaran lainnya.

Agus juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme wartawan, termasuk dalam hubungan dengan narasumber.

“Wartawan harus menjaga etika, tidak mencari keuntungan pribadi, dan tetap profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Selain itu, Agus menekankan penyelesaian sengketa pemberitaan sebaiknya mengedepankan mekanisme Dewan Pers melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung menempuh jalur pidana.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyusunan pedoman media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung yang profesional, terbuka, dan tetap menghormati prinsip kebebasan pers.

#Red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *