Satpol PP Kota Tangerang Dilaporkan ke Bareskrim dan Kejagung Atas Dugaan Gratifikasi & Penyalahgunaan Wewenang

KOTA TANGERANG || citranewsindonesia.com – Badan Himpunan Pelayanan Publik & Hukum Independent (BHP2HI) resmi menyeret dugaan praktik “main mata” oknum Satpol PP Kota Tangerang ke ranah hukum pidana. Melalui laporan ke Bareskrim Polri dan Kejagung, lembaga ini membidik dugaan pembiaran bangunan industri ilegal di Kecamatan Benda yang tetap beroperasi meski berstatus segel.

Menurut Ketua BHP2HI, Suhardi Winoto bahwa laporan bangunan tersebut sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP pada Oktober 2025 karena tidak memiliki kelengkapan perizinan. Namun, segel tersebut diduga dicabut secara sepihak oleh oknum aparat sekitar bulan Ramadan 2026.
Ironisnya, setelah segel dicabut, kegiatan industri disebut tetap berjalan normal tanpa adanya penindakan lanjutan.

“Pencabutan segel diduga dilakukan tanpa surat tugas, tanpa berita acara, serta tanpa rekomendasi dari instansi teknis terkait,” kata Suhardi Winoto, Jum’at 24 April 2026.

Laporan bernomor 109/LPM/BHP2HI/IV/2026 dan 110/LPM/BHP2HI/IV/2026 ini secara tajam menyoroti kegagalan Satpol PP dalam menjaga wibawa penegakan hukum. Fokus utama laporan ini mengarah pada tiga klaster pidana:
1. Penyalahgunaan Wewenang
2.Gratifikasi dan Suap
3. Permufakatan Jahat

BACA JUGA :  Hadiri Dies Natalis, Maryono: IPDN Harus Konsisten Cetak Pelayan Publik Berkualitas  

Berdasarkan fakta-fakta yang tertuang dalam dokumen laporan, tindakan para oknum terkait berpotensi dijerat dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023;

* Pasal 603 & 604 (Tindak Pidana Korupsi): Mengatur mengenai setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

* Pasal 605 (Suap/Gratifikasi): Mengancam pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hal tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

* Pasal 434 (Penyalahgunaan Kekuasaan): Pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembiaran.

BHP2HI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

BACA JUGA :  Wakapolda Banten Bersama Forkopimda Tinjau Pelaksanaan PSBB Kabupaten Tangerang

1. Pemanggilan oknum Satpol PP dan pihak perusahaan
2. Penyitaan dokumen perizinan
3. Penelusuran aliran dana
4. Penetapan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup

Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya integritas penegakan peraturan daerah Kota Tangerang yang secara sosiologis, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah dan berharap pada penegakkan hukum dari POLRI dan Kejaksaan Agung agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum apabila ternyata dugaan ini benar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang maupun manajemen PT. ESA JAYA PUTRA belum dapat memberikan keterangan secara resmi terkait adanya dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang telah mencoreng nama baik instansi pemerintah daerah tersebut. red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *