Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Terjaring Operasi Gakkumdu

TANGSEL  || citranewsindonesia – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan. Dalam operasi penertiban terbaru, sebanyak 48 warga terjaring razia yang digelar Posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di empat titik rawan pembuangan sampah liar.

Operasi tersebut dilaksanakan secara terpadu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur kewilayahan. Para pelanggar diamankan saat petugas melakukan piket Shift 3 di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Adam Dohiri, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi tindakan yang mencemari lingkungan. Ia menekankan, membuang sampah sembarangan bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan perbuatan yang merugikan masyarakat dan memperparah kondisi darurat sampah di Tangsel.

BACA JUGA :  Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh

“Tidak ada kompromi bagi pelanggar. Kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama,” tegas Adam, Sabtu (17/01/2026).

Menurutnya, seluruh pelanggar yang terjaring langsung diberikan sanksi di tempat dengan pendekatan tegas namun tetap mengedepankan edukasi. Mereka didata, diminta membuat surat pernyataan, serta menerima teguran langsung dari petugas.

Selain itu, para pelanggar juga dikenakan sanksi kerja sosial, yakni membersihkan area sekitar lokasi tempat mereka membuang sampah. Sebagai bentuk efek jera, petugas juga mewajibkan pelanggar untuk mengambil kembali sampah yang telah dibuang, memilahnya, dan membawanya pulang.

BACA JUGA :  Grup 1 Kopassus Serang Dapat Penghargaan Dari Wakil Presiden Maaruf Amin

“Kami ingin memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat bahwa setiap individu bertanggung jawab atas limbah domestiknya masing-masing,” jelas Adam.

Adam memastikan, pengawasan akan terus ditingkatkan dan Posko Gakkumdu akan beroperasi secara konsisten selama masa penanganan darurat sampah masih berlangsung. Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan tidak membuang sampah sembarangan demi menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Tangerang Selatan. red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *