JAKARTA || citranewsindonesia – Guru Besar Ilmu Politik Prof. Dr. Taufiqurokhman, S.H., M.Si, mengulas polemik sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dan wacana pilkada melalui DPRD dalam Simposium Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Press Club Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Simposium bertema “Pilkada Langsung dalam Bingkai Demokrasi Pancasila” tersebut dibuka oleh Ketua Umum SMSI Drs. Firdaus, M.Si. Dalam sambutannya, Firdaus menegaskan pentingnya pembahasan sistem pilkada dilakukan secara objektif, konstitusional, dan berorientasi pada penguatan demokrasi di daerah.
Dalam pemaparannya, Prof. Taufiqurokhman menjelaskan bahwa pilkada merupakan mekanisme demokratis untuk memilih kepala daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan diatur dalam undang-undang pilkada yang berlaku.
Menurutnya, pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang bertujuan memperkuat legitimasi pemimpin daerah sekaligus meningkatkan partisipasi politik masyarakat.
“Pilkada langsung dirancang untuk memberi ruang seluas-luasnya bagi rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah,” ujarnya.
Ia mengakui, wacana pengembalian pilkada melalui DPRD kembali mengemuka dengan alasan efisiensi biaya politik dan penguatan peran partai politik. Namun, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama terkait legitimasi publik dan risiko meningkatnya praktik politik transaksional di parlemen daerah.
“Efisiensi anggaran memang penting, tetapi mencabut hak rakyat untuk memilih langsung bukanlah solusi yang tepat,” tegasnya.
Prof. Taufiqurokhman juga memaparkan hasil survei nasional yang menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia masih menginginkan pilkada langsung. Data dari LSI dan Litbang Kompas mencatat bahwa publik menilai pilkada langsung lebih demokratis dan diyakini mampu melahirkan kepala daerah yang berkualitas.
“Survei menunjukkan kehendak masyarakat masih jelas, pilkada langsung tetap menjadi pilihan utama,” katanya.
Menutup paparannya, Prof. Taufiqurokhman menekankan bahwa pembenahan sistem pilkada seharusnya diarahkan pada peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola politik, bukan dengan mengurangi kualitas demokrasi yang telah berjalan hampir dua dekade. red

