Tangerang || Citranewsindonesia.com – Drama hukum antara Sadarman Lombu (S.L.) mantan “Bos Bank Keliling” berkedok koperasi, dan Efendi Hia (E.H.), mantan karyawannya, memasuki babak baru. Upaya Sadarman Lombu (S.L.) untuk melawan balik dengan menggugat korban melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tangerang resmi ditolak/tidak dapat diterima/N.O, oleh Majelis Hakim, sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 491/Pdt.G/2025/PN.Tng.

Gugatan Sadarman Lombu (S.L.) ini diajukan di tengah proses penyidikan di Polsek Pasar Kemis, Tangerang, terkait laporan Efendi Hia (E.H.) atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan dengan kekerasan.

Peristiwa bermula ketika Efendi Hia (E.H.) karyawan baru yang bekerja kurang dari lima hari, diduga mengalami kekerasan dan perampasan kendaraan oleh Sadarman Lombu (S.L.). Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kesulitan ekonomi serius hingga kesulitan membiayai persalinan istrinya.

Alih-alih bertanggung jawab, Sadarman Lombu (S.L.) justru mengajukan gugatan PMH terhadap korban ke Pengadilan, menarasikan seolah dirinya adalah pihak yang dirugikan. Namun dalam persidangan, fakta berkata lain.

BACA JUGA :  Walikota Gunungsitoli Hadiri Perayaan Hari Ulang Tahun DWP Kota Gunungsitoli Yang Ke-22

Kuasa Hukum korban, yakni Marinus Waruwu, S.H., Yarman Hulu, S.H., M.H., dan Risman Harefa, S.H., dari Kantor Hukum Marinus Waruwu & Partners Law Firm, berhasil membuktikan bahwa gugatan yang diajukan oleh Sadarman Lombu (S.L.) tidak memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata, berisi dalil yang kabur (obscuur libel), serta tidak relevan dengan fakta hukum pidana yang sedang disidik oleh Kepolisian.

Kuasa Hukum Desak Penangkapan dan Penahanan Sadarman Lombu (S.L.) Dengan ditolaknya gugatan PMH tersebut, Kuasa Hukum korban menilai bahwa dalil-dalil Sadarman Lombu (S.L.) sudah terbantahkan di ranah perdata. Kini, fokus penegakan hukum harus diarahkan sepenuhnya pada proses pidana.

“Putusan Gugatan ditolak /tidak dapat diterima /N.O, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang ini merupakan bukti nyata bahwa gugatan yang diajukan
Sadarman Lombu (S.L.) tidak berdasar dan hanya bertujuan mengaburkan proses penyidikan pidana yang sedang berjalan,”
tegas Marinus Waruwu.

BACA JUGA :  Pemkot dan Forkopimda Ikuti Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Secara Virtual

Pihaknya mendesak Kepolisian Sektor Pasar Kemis, Tangerang, untuk segera menuntaskan penyidikan, menetapkan Sadarman Lombu (S.L.) sebagai tersangka, serta melakukan penangkapan dan penahanan demi tegaknya keadilan bagi korban.

“Kesimpulan dan harapan kami jelas, agar proses hukum berjalan tuntas, pelaku segera ditetapkan tersangka dan ditahan. Keadilan harus diberikan kepada korban yang sudah sangat menderita,” tutup Marinus Waruwu.

red

Facebook Comments
Tentang Admin

Media Online

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *