Parkir Pasar Serpong Diduga Belum Kantongi Ijin

Tangsel,citranesindonesia,— Selama 7 Tahun Tangsel terpisah dari Kabupaten Tangerang dan beberapa asetnya yang ada di wilayah tangsel kini sudah sepenuhnya dapat dikelola salah satunya tentang perparkiran di wilayah Pasar Serpong yang seharusnya menjadi tugas pokok dari Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika (Dishub) Tangsel yang mana itu diduga tidak memiliki ijin operasi.
Dalam menelusurannya dan berhasil menindaklanjuti mengenai hasil  himbauan Kasie Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan Komunikasi da Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan Dito C Wirastyo kepada media dan warga masyarakat Kota Tangerang Selatan, yang dalam himbauannya menyampaikan bahwa apabila ada masyarakat yang menemui permasalahan-permasalahan mengenai masalah parkir, agar tidak segan-segan untuk melaporkannya kepada pihak Dishubkominfo Kota Tangsel. Tegasnya Senin, (15/08/2016) lalu kepada awak media
Salah satunya himbauan dari Dito C Wirastyo tersebut, kepada pengelola PD Pasar Serpong, dan dalam pantauan awak media menemui adanya salah satu perparkiran yang berada di wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan yang di duga belum berizin, adapun perparkiran yang di maksud itu adalah Pasar Serpong.
Pasar Serpong yang dalam kegiatan seharinya melibatkan beberapa instansi yang berada di bawah Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan, di antaranya adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP). Dalam pergerakan sehari-harinya sebenarnya ada pula kewenangan dari Dishubkominfo Kota Tangsel dalam hal perparkirannya di area pasar tersebut, tetapi dari pantauan awak media ternyata lahan perparkiran yang berada di dalam area Pasar Serpong tersebut, belum memiliki izin dari Dishubkominfo Kota Tangsel yang memliliki kewenangan menangani permasalahan semua perparkiran yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Menurut Dito C Wirastyo menjelaskan Dalam pengoperasiannya Pasar Serpong itu di dalamnya ada keterkaitan mengenai perparkiran, keamanan, dan kebersihan yang berada dalam satu naungan yaitu PD. Pasar Jaya. Kami selaku dinas yang membawahi masalah perparkirannya saja,” terangnya ketika di temui di ruangan kerjanya
Perpakiran yang berada di area Pasar Serpong yang di maksud tersebut memang sampai saat ini belum memiliki dokumen surat resmi aturan tempat penyelenggaraan parkir di Pasar Serpong, dan kami telah melakukan upaya beberapa kali dengan cara peneguran serta pemanggilan kepada pihak pengelola parker. Jelasnya
“Akan tetapi alasan mereka kepada kami bahwa lahan itu belum bisa di ajukan permohonan perizinannya kepada kami, karena masih menunggu kebijakan dari pimpinan internal management pasar,”
Kasie Perparkiran dan Terminal Dishubkominfo Kota Tangsel dalam hal ini tidak bosan-bosannya menyampaikan himbauan kepada semua kelompok/organisasi masyarakat serta pengelola yang memiliki sarana lahan parkir, hendaknya agar secepatnya mengurus perizinannya kepada Dishubkominfo Kota Tangsel. Karena pengurusannya itu tidak sulit, bahkan akan di bantu sampai sesimple dan semudah mungkin demi untuk kepentingan bersama. (Dede Richal/Tom)
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *