Polres Nias Menahan Yupiter Zalukhu dengan dugaan Menggunakan Surat Palsu.

Kab.Nias | citranewsindonesia.com — Yupiter Zalukhu ditangkap di rumahnya di Desa Bitaya, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara pada Senin (25/03/24) jam 03.00 pagi ,Kemudian di tahan di polres Nias  atas tuduhan pengrusakan tanaman Meiyusu Hulu (dalam hal ini pihak pelapor) .

Surianto Zalukhu mengatakan  Perlu diketahui bahwa tanah yang diklaim pelapor sebagai miliknya adalah tanah warisan milik kakek kami  Tahaeni Zalukhu kakeknya Yupiter Zalukhu, atas Sebelumnya sengketa tanah ini beberapa kali dimusyawarahkan di desa.

Pada 01 Agustus 2021, Kepala Desa Bitaya, An.Yuprianus Zalukhu dan Sifaola (Yang bersebelahan) mengetahui dan menandatangani surat pernyataan pembagian warisan Tahaeni Zalukhu kepada salah seorang cucu ahli waris, An. Surianto Zalukhu (Bukti terlampir).

Kemudian pada 10 November 2021 terbit lagi surat pernyataan kepemilikan tanah yang dibuat oleh Surianto Zalukhu dan diketahui oleh Kepala Desa Bitaya dan 12 orang saksi. Serta pada 15 November 2021, dibuat surat keterangan nomor 470/110/DB/2021 oleh Kepala Desa Bitaya yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Surianto Zalukhu (Bukti terlampir).

Kepala Desa Bitaya, BPD, Babinkamtibmas,Tokoh Desa Bitaya dan yang berbatasan mengeluarkan berita acara Desa Bitaya Nomor 593.62.7/01/DB/2012 tentang pembahasan masalah sengketa tanah antara Surianto Zalukhu dan Meiyusu Hulu pada 09 Februari 2022 (Bukti terlampir).

Surianto Zalukhu saudara sepupu Yupiter Zalukhu yang ditahan oleh polres nias mengatakan bahwa tanah ini adalah tanah warisan dan tak pernah terjadi transaksi jual beli sebelumnya. Namun, pihak pelapor Meiyusu Hulu tak menerima fakta tersebut.

BACA JUGA :  Polres Nias Mengamankan Dua Orang Pengedar Narkoba Di Gunungsitoli

Adapun bukti pembelian tanah tersebut dari pelapor Meiyusu Hulu tak lebih dari sekedar didugaan surat palsu yang membuat Yupiter Zalukhu (Pemilik Tanah ) ditahan oleh polres Nias Hingga kini.

Hal ini dibuktikan Ayah Saya, An. Daliziduhu Zalukhu (Anak dari Tahaeni Zalukhu) yang melaporkan Meiyusu Hulu ke Polres Nias terkait penggunaan dugaan surat palsu pembelian tanah, sudah 2 tahun tak punya jawaban dan tak diproses sama sekali oleh pihak polres Nias jelas Surianto Zalukhu

Di sisi lain, dugaan surat palsu tersebut justru digunakan Polres Nias sebagai alat bukti untuk menahan Yupiter Zalukhu yang sangat diragukan keasliannya surat jual beli tersebut.

Seyogianya surat tersebut harus dibuktikan dulu keasliannya oleh Polres Nias apalagi sudah ada laporan terkait surat tersebut. Bahwa dengan sengaja pihak  Polres Nias menggunakan dugaan surat palsu tersebut untuk menjerat Yupiter Zalukhu atau mereka sebenarnya tahu tapi tak mau tahu, disinilah pertanyaannya  ?

Di atas terang benerang bukti kepemilikan bahwa tanah tersebut adalah milik Tahaeni Zalukhu yang sekarang diwariskan kepada cucunya An. Surianto Zalukhu dan cucu cucu lainnya termasuk Yupiter Zalukhu yang di tahan oleh polres Nias.

Lengkap dengan surat pernyataan dari kepala desa, saksi-saksi dan yang bersebelahan serta tokoh masyarakat Desa Bitaya.
Lalu siapa yang menyaksikan dan mengetahui bahwa Meiyusu Hulu ini adalah pemilik tanah?  Tak ada!

BACA JUGA :  Polres Nias Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H / 2021

Karena saat musyawarah dimana saksi-saksi, tokoh-tokoh dan pemerintah Desa Bitaya berkumpul, Meiyusu Hulu tak hadir sama sekali. Sementara Polres Nias bukan Masyarakat Bitaya, bukan Kepala Desa Bitaya apalagi yang bersebelahan. Tapi paling gerak cepat menahan Yupiter Zalukhu dengan dugaan merusak tanamam Meiyusu Hulu.

Berharap Polres Nias evaluasi penanggpan Yupiter Zalukhu  bukan mendukung orang orang yang mengaku ngaku sudah  membeli tanpa bukti dan saksi yang syah  itu harusnya berpihak pada yang benar dan mereka yang tak berdaya, harap Surianto Zalukhu

“Yupiter Zalukhu (Yang dilaporkan ) yang kalian tahan itu adalah tulang punggung keluarganya yang hari-harinya kerja di sawah. Dia tak kerja maka istri dan anaknya tak makan. Dia tak punya duit untuk memperjuangkan hak hukumnya.

“Hampir 1 Minggu Yupiter Zalukhu sudah tahan tanpa dasar hukum yang pasti  yang jelas artinya 1 Minggu pula anaknya susah dapat makan. Dimanakah nilai kemanusiaan kalian bapak-bapak Polres Nias yang terhormat?

Agar Bapak Kapolres Nias  AKBP Revi Nurvelani,SH,S.IK.MH  tahu bahwa anak Yupiter Zalukhu yang tinggal di pondok tengah sawah di Desa Bitaya, lontang Lantung hidupnya. Mereka cuman bisa dapat makan dari uluran tangan kasih orang sekarang, jelas Surianto Zalukhu

Rilis …

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai