Ganggu Kenyamanan Warga, Satpol PP Tangsel Lakukan Penindakan ke Sebuah Cafe

Tangsel | Citranewsindonesia.com –  Berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan, yakni SP4N-LAPOR. Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tangerang Selatan melakukan pengecekan dan penindakan ke salah satu cafe, pada Kamis (22/02/2024).

Cafe yang terletak di kelurahan Jurang Mangu ini dilaporkan karena telah mengganggu kenyamanan warga sekitar dengan kebisingan dan keramaian yang dilakukan hingga larut malam.

“Hari ini tim melakukan tindak lanjut laporan warga melalui SP4N-LAPOR terkait cafe yang mengganggu kenyamanan warga,” ucap Oki Rudianto Kasatpol PP Tangsel.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Sampaikan Penganugerahan Pangkat Istimewa Prabowo sesuai UU

 

Saat melakukan penindakan di lapangan, para anggota berhasil menemui pemilik cafe dan menerangkan maksud dan tujuan dari patroli tersebut. Alhasil, pemilik cafe telah sepakat terhadap poin-poin yang disampaikan.

“Tim patroli meminta kepada pemilik cafe untuk mengurangi volume sound system ya. Pihak pengelola menerima dan sepakat untuk mengurangi jam operasional dan mengurangi volum sound system tersebut,” ujarnya.

Oki menjelaskan, bahwa yang dilakukan ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2012 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

BACA JUGA :  DPP PEMUDA Gelar Silaturohim Dan Rapat Koordinasi Bersama KH Ma’ruf Amin

“Dasar hukum kami sudah sangat jelas dalam melakukan penindakan, bahwa Perda No.9 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” jelas Oki.

“Dan alhamdulillah patroli wilayah berjalan aman dan kondusif, sesuai dengan harapan kita semua,” tambahnya.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai