Di Duga Bangunan Reklame Vidiotron Di BUMN (PT.PITS) Tangsel Tidak Berizin

Tangsel | Citranewsindonesia.com – Kegiatan bangunan yang berdiri di atas gedung Kantor BUMN (PT PITS) Tangerang Selatan, Jalan parakan Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang, diduga bangunan tersebut untuk reklame vidiotron dan belum memiliki izin dari DPMPTSP.

Saat awak media menemui salah satu humas PT PITS Sinta mengatakan kami sudah koordinasi dengan kepala Dinas DPMPTSP dan Kadis mengatakan mengizinkan boleh di bangun walaupun belum keluar izin nya.

BACA JUGA :  Dibuka Wali Kota Benyamin, Musrenbang RPJPD Bahas Masa Depan Tangsel Hingga 2045

Namun Ketika Tim Media menemui Kadis DPMPTSP Yoga Jum’at (26/05/2023) di kantor nya dia membantah tidak pernah mengizinkan.

“Saya tidak pernah mengizinkan bahkan saya tidak tau kalau ada bangunan reklame vidiotron dan memang pernah mereka ( PT PITS) ngobrol dengan saya, diruangan ini juga, tapi saya menyarankan agar sebelum dibangun silahkan urus ijin nya dulu,”tegas Yoga.

Lanjut Yoga, Saya minta pihak PT PITS segera urus dulu ijin nya baru bisa dilanjutkan pengerjaan bangunan tersebut.

BACA JUGA :  Wakil Walikota Benyamin Davnie Serahkan Bantuan Yatim Di Koceak

“Sebenarnya kami hanya memberikan izin ketika mereka sudah menyerahkan syarat yang di perlukan, sedangkan untuk pengerjaan itu tugasnya Dinas Bangunan silahkan teman teman tanyakan ke Dinas Bangunan,” ujar yoga.

(Red)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai