Tangerang | Citranewsindonesia.com – Kepolisian negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Kota Bandara Soekarno Hatta yang berlokasi di Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten berhasil mengungkap kasus pemerasan atau pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP. A/05/11/2023/SPKT. SAT RESKRIM/POLRESTA BANDARA SOETTA/POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 Maret 2023 dengan waktu kejadian tanggal 5 Maret 2023 sekira 20.45 WIB tepatnya di Area Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekamo Hatta berhasil menangkap tersangka FF , Laki-laki 22 tahun seorang pelajar yang, IK, Laki-laki 22 tahun (pelajar), GEJ, 34 tahun (karyawan swasta).
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengungkapkan korban tindakan pemerasan atau pencurian dengan kekerasan tersebut adalah empat orang CPMI yang hendak berangkat ke Filipina.
Berawal pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira jam 21.00 WIB pada saat piket Reskrim melaksanakan observasi di Terminal III Bandara Soekarno Hatta menerima laporan dari Sdr. Aboy Riyadi (CPM!) yang akan berangkat ke Negara Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific jam 00.30 WIB bersama dengan 3 temannya telah menjadi korban perampasan atau pencurian dengan kekerasan yang mana barang-barang milik korban berupa Handphone (Telephon Genggam), Uang Tunai, dokumen keberangkatan seperti paspor KTP, yang diambil oleh Pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).
Dengan modus operandi berpura-pura sebagai anggota Kepolisian yang melakukan pencegahan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri secara non prosedural dengan membawa airsoft gun model pistol, setelah calon Pekerja Migran Indonesia masuk ke kendaraan milik tersangka selanjutnya mengambil barang milik korban serta menghubungi agen yang menempatkan Calon Pekerja Migran untuk meminta tebusan uang.
Dengan barang bukti 1 (satu) Pucuk Airsoftgun jenis Pistol yang dipergunakan oleh tersangka 1 untuk melakukan ancaman kekerasan, 3 (tiga) unit telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi, 1 (satu) buah tas selempang yang digunakan oleh tersangka 2 untuk menyimpan hasil tindak pidana, 1 (satu) buah tas selempang yang digunakan oleh tersangka 1 untuk menyimpan peluru jenis gotri.
Alhasil tersangka dikenakan Pasal 368 Ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana melawan hak, memaksa orang dengen kekerasan,supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain dengan ancaman Sembilan tahun penjara.
Bapak Kapolda Metro Jaya memerintahkan agar pendekatan pencegahan kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian.
“Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soetta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama,” ujarnya.
Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung di setiap terminal dan area wilayah Bandara Soetta, karena banyak petugas kepolisan dan petugas Avsec yang siap menerima laporan dari siapapun terkait Kamtibmas di wilayah Bandara Soetta,” tutupnya.
(Maria)