Hakim Harus mengadili Sidang Penganiayaan Seadil-Adilnya

Kota Tangerang,citranewsindonesia,—  Dalam sidang penganiayaan terhadap sopir Uman Nana yang dilakukan oleh majikan terdakwa Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei, yang digelar Selasa (18/10/2016) di Pengadilan PN Tangerang, salah satu saksi yang tidak mau disebutkan namanya berharap Hakim Ketua jangan tertipu dengan tangisan terdakwa.
Saksi mengatakan dalam setiap persidangan berlangsung, terdakwa terus mengeluarkan air mata, ini adalah senjata ampuh terdakwa biar terbebas dari hukumanya. Untuk itu, pria kalem ini berharap hakim ketua tidak terbuai dengan sandiwara terdakwa dan memberikan pengadilan yang benar atas kasus pemganiayaan yang berjalan ini.
“Kita lihat saja, setiap sidang terdakwa selalu menangis. Dirinya memanfaatkan kelemahannya sebagai wanita agar mendapat bantuan hukum dari pengadilan ini,” katanya kepada wartawan
Dalam persidangan penganiayaan ini, dipenuhi oleh drama dari terdakwa  seperti miss drama. Dimana setiap persidangan selalu menangis. Padahal diketahui sebelumnya kasus ini sudah dimenangkan oleh Uman Nana dalam sidang Pra Peradilan yang digelar sebelumnya.
“Uman Nana sudah menang dalam Pra Peradilan. Jadi, seharusnya terdakwa Lily sudah mendapat hukumannya, makanya saya berkali-kali menyatakan dalam persidangan ini jangan sampai menjadi pengadilan sesat,” jelasnya. 
Sementara itu hakim anggota sidang Maringan Sitompul mengatakan pihaknya masih mencari bukti-bukti yang memberatkan terdakwa bersalah. Sehingga kita masih mendengar penjelasan dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kita masih mengumpulkan bukti-bukti dari saksi sebelum menjatuhkan vonis. Kita akan mengadili kasus ini dengan seadil-adilnya,” tandasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Nugroho,SH menjerat terdakwa Lily Elisabeth Marlie dengan pasal 351 KHUP. Namun terdakwa masih saja bebas karena masih dalam tahap persidangan. (Aryo)
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *