Tidak Ada Toleransi Kepada Kontraktor Yang Molor

Tidak Ada Toleransi Kepada Kontraktor Yang Molor

Cilacap,citranewsindonesia,— Tidak ada toleransi
terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah daerah,  mereka
harus didenda jika tidak mampu menyelesaikan proyek itu hingga berakhirnya
waktu kontrak pekerjaan yang ditetapkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Dr.
Marwato, M.Si yang diwakili Slamet Budiarto, SE, MM selaku Kabid Yankes
mengakui, proyek pemerintah daerah khususnya di Dinas Kesehatan ada delapan
pembangunan dan rehabilitasi UPT. Puskesmas dan jaringannya mengalami keterlambatan,
data ini sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Cilacap di lapangan.

Menurutnya, bagi kontraktor nakal yang tidak
menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu harus didenda sesuai ketentuan kontrak
yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 120 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dendanya yakni 1/1.000 dari nilai kontrak untuk
setiap hari keterlambatan. Selain itu, penyedia barang/jasa yang tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak juga bisa diberi sanksi administratif.
Pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan pelaporan secara
pidana kepada pihak berwenang.
“Jadi, kalau terlambat, kontraktor harus membayar
denda yang nantinya dikembalikan ke kas daerah,” ujar Slamet Budiarto di ruang
kerjanya kepada media, Senin (17/10/2016).
Slamet Budiarto, SE, MM menambahkan Dinas
Kesehatan sudah membangun hubungan kerjasama dengan penegak hukum seperti
Polres dan Kejaksaan Negeri Cilacap, bentuk kerjasama ini upaya penegak hukum
turut terlibat mengawasi proyek-proyek yang telat pekerjaannya, kalau ada
temuan yang melanggar hukum silahkan ditindak saja.
“Dinas pun bila menemukan kontraktor amat nakal
yang pekerjaannya menyalahi RAB (Rencana Anggaran Biaya) dipastikan bakal
diblacklist alias dicoret, sehingga ke depan tidak bisa mengikuti tender-tender
yang dilakukan pemerintah Cilacap”, tandasnya.
Andi sebagai masyarakat cilacap ikut berkomentar,
menurutnya proyek pemerintah tidak hanya di Dinas Kesehatan saja tapi seluruh
dinas pengadaan barang jasa di Cilacap saya duga sangat amburadul tidak hanya
telat pekerjaannya saja tapi ada pengurangan bestek, sehingga pekerjaan itu
tidak tahan lama berpotensi ambruk dan sangat merugikan kita semua.
“Saya dan masyarakat ingin pemerintah harus
transparan terkait proyek-proyek yang di denda, dari hasil denda itu berapa
yang masuk ke kas daerah dan itu harus dipublikasikan karena selama ini hampir
tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat”, kata Andi kepada media di warung kopi.
(Yos)
Facebook Comments
CILACAP JAWA TENGAH NEWS