Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Pelaporan masyarakat ke APH Kejari Cilacap terkait Diskominfo yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran (Uang Negara), dalam hal ini Diskominfo menghormati proses hukum dan siap mengklarifikasi bila dibutuhkan Kejari.
Sebagaimana pemberitaan media sebelumnya Diskominfo Cilacap dilaporkan oleh salah satu masyarakat peduli Cilacap, Sugeng Iwan Priatmono ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Diskominfo Cilacap. Senen, (01/11/2021).
Dalam laporan tersebut, ada beberapa poin yang dilaporkan karena dinilai kurang pas, antara lain pembiayaan anggaran untuk pagelaran wayang melalui kanal youtube sebesar Rp 50 juta kali 8 tayangan yang dinilai sangat fantastis.
Namun setelah masyarakat konfirmasi kepada salah satu dalang, justru menemukan fakta baru bahwa dalang tersebut hanya menerima Rp 8 juta dan jika ditotal keseluruhan baik ube rampe dan lain sebagainya, itu tidak lebih dari Rp 20 juta.
Poin kedua muncul anggaran untuk media Satelit Pos sebesar Rp 30 juta pada bulan Maret 2021, sedangkan media Satelit Pos diketahui bersama sudah tutup pada akhir tahun 2019 ini kan aneh.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfo Cilacap, M. Wijaya didampingi oleh Sekdin Sukaryanto mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan akan mengklarifikasi bila diminta oleh APH, “Namun dalam hal ini perlu saya jelaskan terkait dengan kegiatan yang ada di Diskominfo sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Karena ini sudah ada pengaduan ke APH maka kami menunggu perkembangannya”, diruang kerjanya Wijaya mengungkapkan. Selasa, (02/11/2021).
Lanjutnya, mengenai laporan yang menyangkut media Satelit Post, ia menjelaskan bahwa dalam Dokumen Perencanaan dan Anggaran (DPA) memang sudah tertulis di dalam uraian kegiatan tersebut untuk membayar kegiatan Media Satelit Pos dan Radar Banyumas dengan volume satu paket.
“Karena dari awal sudah tertulis di Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sehingga tidak bisa serta merta dihilangkan namanya atau dihapus, dan penganggarannya setahun sebelum Satelit Pos bangkrut, tetapi kegiatannya saat ini hanya dengan Media Radar Banyumas dan hanya satu paket untuk Radar, nilai nominalnya saya tidak begitu paham namun sudah tertera disitu.
“Seluruh kegiatan yang ada di Diskominfo Cilacap sudah ada Standar Satuan Harga (SSH). Sehingga tidak serta merta kita menentukan nominal sendiri, dan kita melakukan kegiatan dasarnya aturan yang harus dilaksanakan oleh kita,” ujarnya.
Lanjutnya, terkait anggaran pagelaran wayang kulit melalui kanal youtube sebesar Rp 50 juta namun dalang hanya menerima Rp 8 juta tidak mengetahui karena dalang tidak berkomunikasi langsung dengan kita, giat tersebut sudah ada pihak ketiga.
“Kita tidak berhubungan langsung dengan dalang tersebut, karena kita memakai pihak ketiga yaitu PT Deteksi dan Spirit melalui pengadaan langsung, itu sudah terdaftar di LPSE. Artinya itu bisa melaksanakan pengadaan,” tegasnya.
Dihari yang berbeda beberapa awak media mengkonfirmasi ke Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyangkut Diskominfo Cilacap, Farid pasrah dan menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada proses hukum. “Toh masalah ini masyarakat sudah mengadukan ke APH, ya sudah kita tunggu aja”, ungkapnya di ruang meeting. Rabu, (03/11/2021).
Karena ini sudah masuk ranah APH, Farid menghimbau Kominfo mengklarifikasi kepada aparat penegak hukum, soal nanti terbukti bersalah atau tidak itu belakangan.
Awak media bertanya terkait dana yang mengalir ke media Satelit Pos, dan sistem yang tidak bisa dihapus nama media Satelit Pos dari daftar penerima anggaran, Farid menyebut bahwa hal itu hanyalah persoalan teknis.
“Namun bilamana ditemukan anggaran mengalir di media Satelit Pos, sedangkan media tersebut sudah tidak lagi terbit, menurut saya itu namanya bunuh diri. Tapi saya punya keyakinan tidak mungkin Diskominfo seceroboh itu”. Tegasnya.
Farid berpesan kepada Diskominfo agar berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan tugas. Pesan ini tidak hanya berlaku untuk Diskominfo tapi kepada seluruh OPD yang ada agar bekerja sesuai aturan yang ada.
#Jos