Pondok Benda,Pamulang II,Tangerang Selatan yang dalam beberapa minggu
terakhir agak memanas,akhirnya mencapai titik temu yang dapat diterima
semua pihak yang berkepentingan.
yang difasilitasi oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (DPPKAD) kota Tangerang Selatan pada Jum’at (26/11/2016). Dihadiri oleh kabid kebersihan DKPP ,kabid ketertiban dan sarana
umum Satpol pp, staf lurah Pondok Benda,yayasan swadaya masyarakat
mandiri, pengelola pasar Pondok Benda serta perwakilan para pedagang
Pasar Pondok Benda.
Budi Rahardjo kasie aset BPPKAD Tangsel selaku pemimpin rapat koordinasi
penataan pasar Pondok Benda mengharapkan kepada semua pihak yang
berkepentingan untuk berembuk dan bermufakat mencari solusi terbaik
dalam pemecahan penataan pasar Pondok Benda.
“Dalam kesempatan ini saya ingin menanyakan kepada para undangan yang
hadir,khususnya warga Pondok Benda dan sekitarnya apakah masih
menganggap perlu dan penting atas keberadaan pasar Pondok Benda,”
tanyanya.
Jika keberadaan pasar Pondok Benda masih dianggap penting maka Budi
Rahardjo meminta kepada semua pihak untuk bermufakat dan bekerjasama
dalam pengelolaan dan penataan pasar tersebut.
Semetara itu,Mumu kabid ketertiban dan sarana umum Satpol pp,pada
kesempatan yang sama juga mengingatkan kepada para pihak untuk
mengedepankan asas musyawarah mufakat dalam mencari solusi pengelolaan
dan penataan pasar Pondok Benda.
“Jika tidak ada kesepakatan dan kesepahaman bersama dalam pengelolaan
dan penaataan pasar Pondok Benda,maka kembalikan fungsi fasum/fasos
tersebut sesuai RTRW yang berlaku,” tandasnya.
Dan dari hasil pertemuan tersebut dihasilkan kesimpulan jangka pendek
dalam pengelolaan pasar Pondok Benda,Pamulang II diantanya :
masyarakat mandiri) dan dikenakan retribusi pemasukan daerah,
penataan kawasan,khususnya saluran air akan dilakukan koordinasi dengan
dinas terkait seperti dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) guna
pemeliharaan,
secara bersama-sama antara pengelola,yayasan dengan pemilik pasar lama (
pak Rosid dkk) termasuk kesepakatan untuk beban biaya operasional
kebersihan dan keamanan,
masalah,yayasan swadaya masyarakat mandiri bersama pemerintah
kelurahan/kecamatan harus melakukan musyawarah mufakat,
of street akan dikembalikan seperti semula (portal jalan dibongkar).
(BTL)