Pasar Pondok Benda Pamulang II Akan Ditata Ulang

Citranewsindonesia.com–Kisruh pengelolaan pasar
Pondok Benda,Pamulang II,Tangerang Selatan yang dalam beberapa minggu
terakhir agak memanas,akhirnya mencapai titik temu yang dapat diterima
semua pihak yang berkepentingan. 
Hal tersebut tercapai seletah pertemuan
yang difasilitasi oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (DPPKAD) kota Tangerang Selatan pada Jum’at (26/11/2016). Dihadiri oleh kabid kebersihan DKPP ,kabid ketertiban dan sarana
umum Satpol pp, staf lurah Pondok Benda,yayasan swadaya masyarakat
mandiri, pengelola pasar Pondok Benda serta perwakilan para pedagang
Pasar Pondok Benda.

Budi Rahardjo kasie aset BPPKAD Tangsel selaku pemimpin rapat koordinasi
penataan pasar Pondok Benda mengharapkan kepada semua pihak yang
berkepentingan untuk berembuk dan bermufakat mencari solusi terbaik
dalam pemecahan penataan pasar Pondok Benda.

“Dalam kesempatan ini saya ingin menanyakan kepada para undangan yang
hadir,khususnya warga Pondok Benda dan sekitarnya apakah masih
menganggap perlu dan penting atas keberadaan pasar Pondok Benda,”
tanyanya.

BACA JUGA :  Yepi Suherman : SKPD Tangsel Harus Memberi Contoh Kebersihan

Jika keberadaan pasar Pondok Benda masih dianggap penting maka Budi
Rahardjo meminta kepada semua pihak untuk bermufakat dan bekerjasama
dalam pengelolaan dan penataan pasar tersebut.

Semetara itu,Mumu kabid ketertiban dan sarana umum Satpol pp,pada
kesempatan yang sama  juga mengingatkan kepada para pihak untuk
mengedepankan asas musyawarah mufakat dalam mencari solusi pengelolaan
dan penataan pasar Pondok Benda.

“Jika tidak ada kesepakatan dan kesepahaman bersama dalam pengelolaan
dan penaataan pasar Pondok Benda,maka kembalikan fungsi fasum/fasos
tersebut sesuai RTRW yang berlaku,” tandasnya.

Dan dari hasil pertemuan tersebut dihasilkan kesimpulan jangka pendek
dalam pengelolaan pasar Pondok Benda,Pamulang II diantanya : 

1.Pemanfataan lahan fasum diserahkan kepada badan hukum (yayasan swadaya
masyarakat mandiri) dan dikenakan retribusi pemasukan daerah,
2.Terkait
penataan kawasan,khususnya saluran air akan dilakukan koordinasi dengan
dinas terkait seperti dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) guna
pemeliharaan,
3.Pengelolaan sampah dalam jangka pendek akan dikelola
secara bersama-sama antara pengelola,yayasan dengan pemilik pasar lama (
pak Rosid dkk) termasuk kesepakatan untuk beban biaya operasional
kebersihan dan keamanan,
4.Terkait dengan lokasi yang berpotensi
masalah,yayasan swadaya masyarakat mandiri bersama pemerintah
kelurahan/kecamatan harus melakukan musyawarah mufakat,
5.Masalah parkir
of street akan dikembalikan seperti semula (portal jalan dibongkar).
(BTL)
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *