JJAKARTA | Citranewsindonesia.com — Terkait Kasus Penganiayaan terhadap Anastascha Kartadinata yang dilakukan oleh karyawannya Andi Gunardi kini sudah ditangan penyelidik Polda Metro Jaya.

Andhika Yudha Perwira, S.H. dan Wisnu Grandioso Wibowo, S.H., dari kantor hukum Perwira Wibowo & Rekan yang menjadi kuasa hukum pelapor (A.Kartadinata) menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi ke penyelidik Polda Metro Jaya, meminta untuk segera mengusut tuntas penganiayaan terhadap kliennya.

“Sampai dengan saat ini progres penyelidikan sedang berlangsung, tahap pemanggilan saksi sudah dilakukan oleh tim Penyelidik, setelah itu baru pemanggilan terlapor untuk dijadikan tersangka,” kata Andhika saat dihubungi wartawan, Selasa (10/08/21).

BACA JUGA :  Pengabdian Masyarakat Membimbing Siswa/i SMK 1 Tambun Selatan Dalam Mengenali Hak dan kewajiban Kolaborasi Tim Kerja

Kuasa Hukum Anastascha tersebut juga sangat menyayangkan atas terjadinya penganiayaan tersebut, seharusnya seorang perempuan dilindungi bukan sebaliknya, kasus ini selain penganiayaan juga dugaan melanggar perlindungan terhadap perempuan.

“Pelaku penganiayaan akan dikenakan sanksi pidana KUHP pasal 351 atas tindakan pemukulan dan penganiayaan,” ujar Andhika.

Dirinya berharap kasus ini tetap berlanjut sampai dengan dipersidangan, dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak pelaku aniyaya dihukum seberat-beratnya.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kolaborasi Ekonomi dalam KTT D-8

“Kita berharap penegak hukum untuk tegak dengan seadil-adilnya, dan segera menangkap pelaku untuk diadili di meja hijau,” pungkasnya.

Facebook Comments
Tentang Admin

Media Online

Kiriman serupa