Penanganan Covid-19 PPKM Berbasis Micro, Pol PP Koordinasi Dengan Tim Covid-19 Di Lingkungan RT

Jaktim | Citranewsindonesia.com — Pada pelaksanaan PSBB ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis micro dalam penanganan Covid-19 itu ada beberapa perbedaan yakni soal jam tutup tempat usaha makanan dan minuman dan cafe dulu jam tutup pukul 20:00Wib sekarang tutup pukul 21:00 Wib dan karyawan swasta dan PNS dulunya hanya boleh masuk 25% sekarang menjadi 50% kata Kasat Pol PP Jaktim, Budhi Novian kepada Citranewsindonesia.com, Rabu (17/2/2021) di kantornya.

Pada pelaksaan PPKM micro sesuai KepGub DKI Jakarta no 107 itu penanganan Civid-19 para seluruh anggota Satpol PP di tiap kelurahan dan kecamatan langsung koordinasi dengan tim Covid-19 di tiap-tiap RW dengan aparat TNI, Polri dalam penanganan Covid pada zona kuning, orange dan merah di tiap lingkungan RT/RW kata Budhi.

BACA JUGA :  Pasca Banjir tempat Penampungan Korban Banjir Di Kecamatan Kramatjati, Dilakukan Penyemprotan

Soal tugas pengawasan untuk tempat usaha makanan, minuman dan kafe dan lainnya tetap sama. Ya tetap melaksanakan tugas sesuai aturan prokes jelas Budhi Novian.

Dia minta kepada seluruh anggota Satpol PP Jaktim dalam melaksanakan tugas dengan penuh disiplin,tetap semangat dan jaga kesehatan harap Budhi Novian.

( Horison P)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai