KEJARI KABUPATEN CILACAP MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

Kab.Cilacap,CitraNewsIndonesia.com – Kejari Cilacap musnahkan barang bukti narkotika. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara gabungan terdiri dari Kejaksaan Negeri Cilacap, Polres Cilacap, BNNK Cilacap, Lapas, Dinkes Cilacap, Pemkab Cilacap dan beberapa perwakilan instansi lain untuk me­mus­nahkan barang bukti (BB) dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari Cilacap. Kamis (23/07/2020).

Kepala Kejari Cilacap T. Tri Mulyanto, SH, MH menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan pada hari ini di Kejaksaan Negeri Cilacap adalah untuk pemusnahan barang bukti dalam rangka peringatan hari bhakti adhyaksa ke – 60 dengan tema terus bergerak dan berkarya.

Kepala Kejari dalam sambutannya mengatakan tema terus bergerak dan berkarya untuk di kejaksaan cilacap kita aktualisasikan dengan salam satu hati. Salam satu hati itu menunjukkan bahwa jika kita satu hati tentu sinergitas, koordinasi itu menjadi kunci keberhasilan tugas-tugas kita. Karena dengan satu hati kalau hatinya bersatu kita akan terus bergerak dan berkarya.

Dukungan sangat perlu apalagi dalam hal ini dalam rangka hari bhakti adhyaksa kami sampaikan sedikit ceritanya bahwa hari bhakti adiyaksa yang ke 60 ini kita ambil sebagai momentum meningkatkan profesionalitas dan integritas kami.

Kami hadir di Cilacap ini untuk berperan sebagaimana yang dicita-citakan masyarakat Kabupaten Cilacap kepada Kejari. Hari bhakti adhyaksa ini dikemas sekaligus dengan karya ingin memusnahkan barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.

BACA JUGA :  PENAHANAN PROBO & SAYYIDI DI PERPANJANG 40 HARI KE DEPAN

Kejari berkomitmen Cilacap harus bersih dari narkoba, kalau ada perkara narkoba pasti akan kami tuntut tinggi karena kita ketahui bersama narkotika, obat-obatan terlarang, psikotropika mengancam generasi kita. Kalau generasi kita teracuni dengan narkotika, psikotropika atau obat- obatan terlarang saya tidak bisa membayangkan nasib bangsa kita kedepan karena dari beberapa kasus yang kita peroleh usia produktif itu yang banyak terkena sebagai terdakwa, terpidana. Artinya generasi muda sebagai penerus tongkat estafet kejayaan Republik Indonesia maka saya tidak berharap pemuda-pemuda kita di Cilacap akan terjeramah dalam kasus-kasus narkotika.

Pada kesempatan ini sesuai fungsi dan tugas kami bahwa pasal 270 KUHP atau 130 ayat 1 Undang-undang Kejaksaan no. 16 tahun 2004 kami adalah selaku eksekutor, bahkan dalam pasal 53 ayat 1 huruf a Undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika maupun didalam Undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan termasuk juga dalam Undang undang nomer 5 tahun1997 astropika, narkotika, psikotropika, obat obatan harus segera dimusnahkan.

Tentunya kita berharap ini tidak akan ada kejadian seperti isu kemarin di Semarang, isu yang beredar bahwa narkotika itu dalam proses penanganan perkara juga dalam masalah tentunya evaluasi, saya berharap pemusnahan barang bukti narkotika ini tidak menjadi acara tahunan tapi setelah perkara putus terus langsung barang bukti kita musnahkan karena kuatir dengan peredaran gelap dan penyalahgunaannya itu.

BACA JUGA :  BUPATI CILACAP HARUS MUNDUR DARI JABATANNYA JIKA INGKAR DARI JANJI KAMPANYE

Kami kuatir karena ruang barang bukti sangat terbatas dan kita tidak bisa mengontrol anggota saya maupun pihak-pihak terkait. Tentunya pemusnahan barang bukti ini harusnya segera.

“Begitu saya hadir di Cilacap banyak barang bukti pada hari ini akan kita eksekusi ada 44 perkara yang rinciannya ada di berita acara nanti. Saya berharap ini akan memutus mata rantai yang kegunaan atau peredarannya gelap” tandasnya.

Ini adalah komitmen kami dimana posisi kejaksaan adalah sangat sentral sebagai pemangku pemberi perkara yang harus melaksanakan sebagai salah satu eksekutor. Tentunya penanganan perkara tanpa eksekusi itu tidak akan selesai, nah eksekusi inilah yang menjadi suatu finis akhir dari suatu perkara.

Banyak sekali narkotika, psikotropika dan obat-obatan yang nanti kita musnahkan bersama-sama ini adalah merupakan suatu wujud hari bhakti adhyaksa yang ke 60, kami akan terus bergerak dan berkarya kami ingin cepat sebagaimana kita ketahui dalam program zona integritas menuju WBK WBBM kalau saya tambahkan sedikit CM cepat melayani.

Kajari berharap dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap pada hari ini, disamping telah menjadi bagian dari pencapaian keberhasilan penyelesaian perkara juga meningkatkan peran kita bersama dalam pengendalian dan pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.

#Yos.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai