
NIASSELATAN | Citranewsindonesia.com– 3 ( tiga ) tersangka pembunuh seorang janda diamankan Polres Nias Selatan (Nisel )
Dalam keterangan persnya Kapolres Nias Selatan ,AKBP I Gede Narti Widhiarti S.i.k di Mako Polres Nisel, Senin (8/6)
Dijelaskannya peristiwa pembunuhan atas korban M alias Ibu Radial (70) penduduk Desa Bais Lama Kecamatan Pulau-pulau Batu Kabupaten Nias Selatan ( Nisel).
Korban merupakan seorang Janda, pekerjaan Ibu Rumah Tangga(Rt). Ditambahkan Kapolres Nisel adapun 3 para tersangka yakni R (38), C(33),dan A(20) penduduk yang sama dengan korban yang Sehari-hari bekerja sebagai Nelayan.
Dari keterangan ke tiga tersangka Kapolres Nisel mengungkapkan , ke 3 tersangka awalnya berencana mencuri perhiasan emas korban, degan cara merusak dinding belakang rumah korban, saat mereka masuk terdengar oleh korban lalu korban bangun seraya menghidupkan lampu di rumahnya.
Takut dengan aksi nya di ketahui oleh korban, spontan tersangka R langsung menyekap mulut korban, lalu korban pun meronta namun kedua tersangka lainnya C dan A langsung memegang tangan dan kaki korban sedangkan R membanting kepala koban kelantai berulang kali, melihat korban tidak berkutik lagi, R cepat-cepat mengambil perhiasan emas korban, setelah itu para tersangka pergi dan meninggalkan jasad korban begitu saja.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu(1)buah baju kaos hitam milik tersangka dan satu(1) buah celana pendek hitam milik tersangka yang di dalam kantongnya ada rokok yang terbuka ber sisa sebelas(11) batang merk pilih oppo.
Para tersangka di jerat pasal 340 subs pasal 338 subs pasal 365 ayat 1 dan 3 jo pasal 55 dari KUHPidana.dengan ancaman hukuman terancam hukuman mati. Adapun barang yang diambil para tersangka yakni: satu (1) buah kalung emas, satu(1) buah gelang emas dan satu (1) pasang anting-anting emas.
(Ester Pasaribu).