Penerapan Penindakan Pelanggar PSBB Tingkat Kota Jaktim,Dilaksanakan Di Kecamatan Jati Negara

Jaktim | Citranewsindonesia.com — Penerapan penindakan pelanggar PSBB untuk tingkat kota jaktim dilaksanakan di Jl. Basuki Rahmat (Pasar Gebrong) di Kelurahan Cipinang Selatan Kecamatan Jati Negara tadi pagi kata Kasatpol PP Jaktim,Budhi Novian kepada Citranewsindonesia.com di lokasi penindakan psbb,Selasa(2/6).

Pimpinan apel dipimpin Wakil Camat Jati Negara,pimpinan kegiatan operasi dipimpin Kasiop Pol PP Jaktim,Badrudin bersama Kasatpol PP Kecamatan Jati Negara jelas Budhi Novian.

BACA JUGA :  Himbau Prokes Kepada Masyarakat, Personel Ditsamapta Polda Banten Rutin Laksanakan Patroli

Jumlah personil dalam operasi penindakan pelanggar PSSB itu,85 anggota Satpol PP,14 personil dari Polri,4 personil dari TNI,3 unit kendaraan operasi Satpol PP,kensaraan operasi TNI/Polri 4 unit motor kata Budhi.

Hasil operasi penindakan pelanggar PSBB itu antara lain 50 orang tidak memakai masker dan 34 orang diberi sanksi kerja sosial dan yang tidak mau melaksanakan kerja sosial 16 orang dan membayar denda Rp 100.000 perorang paparnya.

BACA JUGA :  Pembukaan Kegiatan Olahraga Futsal Di Kelurahan Cawang Telah Dilaksanakan

Selain itu ada 60 kios lapak pedagang penjual mainan anak dan lapak karpen yang ditinggal pedangang juga turut diamankan pada operasi penindakan Pelanggar PSBB itu ujar Kasatpol PP Jaktim,Budhi Novian.

(Horison P)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai