Nias Barat | Citranewsindonesia.com–Bupati Nias Barat diwakili Asisten II Yupiter Hia, S.IP.,MM pimpin Rapat Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi Pemerintah di wilayah Pemkab. Nias Barat; yang turut dihadiri Ketua Komisi C DPRD Nias Barat Fatohu Hia, A.Md (Fraksi PDIP).
Pada rapat ini ditekankan oleh Asisten II mewakili Bupati Nias Barat bahwa Agen distributor LPG Subsidi Tabung 3 Kg di wilayah Nias Barat, maka izin usahanya harus berkedudukan di wilayah Nias Barat, jika tidak berkedudukan di Nias Barat patut dipertimbangkan izin agen dimaksud, tandas Asisten II.
Diketahui bahwa; setelah banyak pertimbangan yang begitu alot dalam ruang diskusi, maka Pemerintah Kabupatèn Nias Barat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi di wilayah Nias Barat hingga ke masyarakat dengan harga sebesar 30.000/LPG ukuran 3 kg yang sebelumnya Rp. 32.000-35.000.
Diputuskan bahwa mulai 1 April 2020, maka Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg dari Agen sampai ke Pangkalan sebesar 27.000/Tabung LPG 3 Kg dan dari Pangakalan ke Sub Pangkalan sebesar Rp.29.000 dan dari Sub Pangkalan ke masyarakat sebesar 30.000/LPG 3 Kg.
Bagi Agen, Pangkalan dan Sub Pangkalan penjual Gas LPG Subsidi tabung 3 Kg, tidak mengikuti dan mengindahkan penetapan ini, maka IZIN USAHANYA DICABUT dan mendapat sanksi dari Pemerintah terkait. Demikian juga tidak diperkenankan Gas LPG Subsidi 3 Kg dijual oleh yang BUKAN Agen/Pangkalan.
@nb-alex.alvarozai//