Tangerang Citranews Indonesia.com– Anggota team Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHP sub pasal 362 KUHP terhadap seorang wanita di jln Kadu Agung kelurahan Kadu Agung kec Tigaraksa kab Tangerang pada hari Senin tgl 30-12-2019 pukul 22 wib.
Menurut Kapolsek Tigaraksa Kompol David Chandra Babega dalam wawancara dengan media mengatakan,” korban bernama Tika Sukma Dewi 24 th berasal Dr Pemalang alamat tinggal di Cluster Mutiara Tigaraksa desa Jambe kecamatan Jambe kan Tangerang yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari daerah Binong Karawaci Tangerang Kota.
“Setibanya di jalan raya Kadu Agung Tigaraksa tiba-tiba datang pengendara motor lain dari arah belakang sebelah kanan , pengendara sepeda motor yang tidak di kenal tersebut begitu sejajar dengan korban tiba-tiba memanggil dengan sebutan” Ibu” dan ketika korban melihat ke arah pengendara tersebut tiba-tiba pengendara yang tidak di kenal tersebut langsung mengambil paksa tas Selempang yang menempel di pundak belakang korban sampai putus,” jawabnya
Masih menurut Kompol David Chandra Babega ,” selanjutnya korban sempat kehilangan kendali dan hampir jatuh dari motor kemudian berteriak minta tolong kepada warga sekitar bahwa dirinya telah di jambret,” lanjutnya
Dan kebetulan pada saat yang bersamaan patroli mobile Reskrim Tigaraksa sedang berada di sekitar TKP lalu melakukan pengejaran sampai di jln raya Kutruk perbatasan Tigaraksa-Panongan dan pelaku berhasil ditangkap serta melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Pelaku yang berhasil di amankan bernama Sopian usia 33 th alamat kp Cibadak rt 003/001 ds Sukanagara kec Cikupa kab Tangerang , adapun barang bukti yang berhasil di sita antara lain satu buah sepeda motor Honda Beat No Pol 2825 Xl ,satu buah kunci kontak asli warna hitam berlogo Honda,satu buah helm full face merk now warna hitam
Pelapor mengalami kerugian yakni sebuah tas slempang warna hitam, 1 unit HP merk Xiaomi Redmi A5, 3 buah STNK, 2 buah kartu ATM yakni Bank Mayora dan Bank BNI, Sim C atas nama Undi lestari, 2 lembar kartu BPJS, 1 lembar kartu NPWP, 1 lembar kartu BRIZI dan uang tunai Rp.225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), ditaksir kerugian sekitar Rp.5.000.000 ( lima juta rupiah).
Rin

