Ganti Rugi Normalisasi Kali Ciliwung Di Kelurahan Cawang, Baru Sebagian yang Dibayarkan

JAKTIM,CitranewsIndonesia– Pembayaran ganti rugi normalisasi di Kelurahan Cawang,Kecamatan Kramatjati,Jaktim, baru sebagian yang telah dibayar oleh Dinas SDA.Kemungkinan karena persyaratan surat tanah yang belum lengkap atau hal lain.

Ketika hal tersebut ditanyakan Citranews Indonesia.com kepada Lurah Cawang, Didik Diarjo,dia mengatakan, saya baru menjabat Lurah di Kelurahan Cawang ini,dan sebelumnya saya Lurah di Kelurahan Durensawit.Jadi,untuk solusinya saya telah menindaklanjuti kelapangan di 3 Rw yakni Rw 012,Rw 02,dan Rw 01 dan  berkoordinasi dengan pengurut Rt/Rw agar menginformasikan kepadawarnya masing-asing agar mengantar surat-surat tanahnya untuk diproses di kantor kelurahan cawang katanya Kamis,(4/7) diruang kerjanya.

 

Lebih lanjut Lurah Cawang,Didik Diarjo  menjelaskan,masalah pembayaran ganti rugi normalisasi Kali Ciliwung itu dari pihak SDA,dan untuk verifikasi surat kelengkapan tanah warga itu dari pihak BPN.Tugas dari pihak kelurahan hanya untuk memeriksa surat tanh warga dan mengirimkannya ke Dinas SDA lalu pihak SDA menyerahkan ke pihak BPN Jaktim untuk melakukan verifikasi jelasnya.

BACA JUGA :  Candle Tree School Serpong Gelar Festival Budaya Nusantara Indonesia 2018

Setelah selesai verifikasi BPN dan menyatakan berkasnya lengkap baru dibayarkan oleh Dinsa SDA.Jadi, tugas aparat kelurahan hanya memeriksa kelengkapan surat tanah warga cawang saja untuk diserahkan ke Dinas SDA papar Lurah Cawang, Didik Diarjo.

Sementara ditempat terpisah  Citranews Indonesia.com minta komentarKasi Pemerintahan Kelurahan Cawang, Pandebesi Karo-karo mengatakan, bahwa masalah ganti rugi normalisasi Sungai Ciliwung itu, dulu sebagian bidang tanah  sudah ada tanah warga yang dibayarkan oleh Dinas SDA tetapi, lebih banyak yang belum dibayar oleh Dinas SDA itu katanya Kamis(4/7) diakntornya.

BACA JUGA :  Tahun 2019,Pemkot Tangsel Mendapatkan Dana Insentif Daerah Sebesar Rp.30 Miliar

Jadi, kalau warga datang ke kantor kelurahan cawang,untuk proses surat tanah itu untuk ganti rugi normalisasi Kali Ciliwung kita langsung proses untuk diserahkan ke Dinas SDA soal pembayaran itu urusan BPN dan SDA.Sebab, prosesnya untuk verifikasi surat-surat tanah dari pihak BPN,dan untuk pembayaran ganti rugi dari pihak Dinas SDA paparnya.

( Horison P)

 

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *