CiputatTimur, Citranewsindonesia
Diduga adanya pematokan lahan Setu
Rompong lahan pengairan yang dilakukan oleh pengembang swasta sangat ironis dan
menghawatirkan karena lahan yang merupakan lahan pengairan yang dilimiki oleh Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral Sumber Daya
Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta adanya Jalur Pipa PDAM milik
PDAM TKR Kabupaten Tangerang.
Diduga adanya pematokan lahan Setu
Rompong lahan pengairan yang dilakukan oleh pengembang swasta sangat ironis dan
menghawatirkan karena lahan yang merupakan lahan pengairan yang dilimiki oleh Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral Sumber Daya
Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta adanya Jalur Pipa PDAM milik
PDAM TKR Kabupaten Tangerang.
Diduga pematokan
yang dilakukan oleh pihak pengembang swasta dilahan Pengairan Setu yang
terletak di Setu Rompong kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota
Tangerang Selatan, Lahan yang diklaim oleh pengembang adalah Lahan Milik Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral Sumber Daya
Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta Jalur Pipa PDAM milik
PDAM TKR Kabupaten Tangerang.
yang dilakukan oleh pihak pengembang swasta dilahan Pengairan Setu yang
terletak di Setu Rompong kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota
Tangerang Selatan, Lahan yang diklaim oleh pengembang adalah Lahan Milik Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral Sumber Daya
Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta Jalur Pipa PDAM milik
PDAM TKR Kabupaten Tangerang.
Diduga pematokan
yang dilakukan oleh pengembang swasta sudah diketahui oleh warga Rt.05/05 jalan
gang damai gang sewu Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur, dan warga
Rt. 05/05 jalan gang damai gang sewu langsung member ikan laporan kepada pihak terkait baik
kementrian Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral
Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta PDAM TKR
langsung mendatangi Kantor Pusat PDAM TKR Kabupaten Tangerangmemalui perwakilan
warga Rt.05/05 jalan gang sewu gang damai Kelurahan Cempaka Putih kecamatan
Ciputat Timur.
yang dilakukan oleh pengembang swasta sudah diketahui oleh warga Rt.05/05 jalan
gang damai gang sewu Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur, dan warga
Rt. 05/05 jalan gang damai gang sewu langsung member ikan laporan kepada pihak terkait baik
kementrian Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral
Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta PDAM TKR
langsung mendatangi Kantor Pusat PDAM TKR Kabupaten Tangerangmemalui perwakilan
warga Rt.05/05 jalan gang sewu gang damai Kelurahan Cempaka Putih kecamatan
Ciputat Timur.
Sangatlah
ironis dan dilematis aset miliki Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat
(PUPR) melalui Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai
Ciliwung Cisadane serta Jalur Pipa PDAM milik PDAM TKR Kabupaten Tangerang diduga
diklaim dimiliki oleh pihak pengembang swasta.
ironis dan dilematis aset miliki Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat
(PUPR) melalui Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai
Ciliwung Cisadane serta Jalur Pipa PDAM milik PDAM TKR Kabupaten Tangerang diduga
diklaim dimiliki oleh pihak pengembang swasta.
Karena
aset yang seharusnya dan semestinya miliki kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar
Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta Jalur Pipa PDAM milik PDAM TKR Kabupaten
Tangerang adalah aset yang sangat berharga dan aset tersebut adalah aset yang seharusnya
tidak boleh dan tidak bisa dimiliki oleh pihak pengembang apalagi pengembang
swasta.
aset yang seharusnya dan semestinya miliki kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar
Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta Jalur Pipa PDAM milik PDAM TKR Kabupaten
Tangerang adalah aset yang sangat berharga dan aset tersebut adalah aset yang seharusnya
tidak boleh dan tidak bisa dimiliki oleh pihak pengembang apalagi pengembang
swasta.
Seharusnya
dengan adanya Setu Rompong yang berada di Wilayah Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat
Timur adalah sangat bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya masyarakat di
wilayah kelurahan Cempaka Putih kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan
karena dengan adanya Setu Rompong bisa
sebagai penampungan air saat musim penghujan.
dengan adanya Setu Rompong yang berada di Wilayah Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat
Timur adalah sangat bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya masyarakat di
wilayah kelurahan Cempaka Putih kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan
karena dengan adanya Setu Rompong bisa
sebagai penampungan air saat musim penghujan.
Fungsi lahan Setu Rompong sebagai penampungan air dan
resapan air serta sebagai fungsi pemanfaat
air untuk lingkungan sekitar saat musim panas dengan adanya Setu Rompong juga kelestarian ekosistem dapat terjaga oleh
karena itu seharusnya Setu Rompong yang berada diwilaya kelurahan Cempaka Putih
Kecamatan Ciputat Timur adalah Aset Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral Sumber Daya
Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta Jalur Pipa PDAM milik
PDAM TKR Kabupaten Tangerang oleh karena itu Seharusnya Sepenuhnya dimiliki
oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat
Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta
Jalur Pipa PDAM.
resapan air serta sebagai fungsi pemanfaat
air untuk lingkungan sekitar saat musim panas dengan adanya Setu Rompong juga kelestarian ekosistem dapat terjaga oleh
karena itu seharusnya Setu Rompong yang berada diwilaya kelurahan Cempaka Putih
Kecamatan Ciputat Timur adalah Aset Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral Sumber Daya
Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta Jalur Pipa PDAM milik
PDAM TKR Kabupaten Tangerang oleh karena itu Seharusnya Sepenuhnya dimiliki
oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat
Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta
Jalur Pipa PDAM.
Dengan
adanya Setu Rompong seharusnya Pihak Terkait baik Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar
Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta Jalur Pipa PDAM milik PDAM TKR Kabupaten
Tangerang, Kementrian Agrarian dan Tata Ruang melalui Badan Pertanahan Nasional Pusat , Walikota
Tangerang Selatan serta Dinas dinas yang terkait dan juga Kelurahan Cempaka
Putih, Kecamatan Ciputat Timur Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan bisa berkodinasi
dengan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat
Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta
Jalur Pipa PDAM milik PDAM TKR Kabupaten Tangerang agar Aset Setu Rompong yang semestinya
miliki kementrian Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat
Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta
Jalur Pipa PDAM milik PDAM TKR Kabupaten Tangerang adalah aset yang sangat
berharga dan aset tersebut adalah aset yang seharusnya tidak boleh dan tidak
bisa dimiliki oleh pihak pengembang apalagi pengembang swasta karena semestinya
dengan adanya Setu Rompong bisa bermanfaat langsung untuk Masyarakat Rakyat Indonesia pada umumnya
dan Masyarakat yang ada di wilayah Keluraha Cempaka Putih Kecamatan Ciputat
Timur Kota Tangerang Selatan pada Khususnya.(dvd/cni)
adanya Setu Rompong seharusnya Pihak Terkait baik Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar
Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta Jalur Pipa PDAM milik PDAM TKR Kabupaten
Tangerang, Kementrian Agrarian dan Tata Ruang melalui Badan Pertanahan Nasional Pusat , Walikota
Tangerang Selatan serta Dinas dinas yang terkait dan juga Kelurahan Cempaka
Putih, Kecamatan Ciputat Timur Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan bisa berkodinasi
dengan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat
Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta
Jalur Pipa PDAM milik PDAM TKR Kabupaten Tangerang agar Aset Setu Rompong yang semestinya
miliki kementrian Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) melalui Direktorat
Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane serta
Jalur Pipa PDAM milik PDAM TKR Kabupaten Tangerang adalah aset yang sangat
berharga dan aset tersebut adalah aset yang seharusnya tidak boleh dan tidak
bisa dimiliki oleh pihak pengembang apalagi pengembang swasta karena semestinya
dengan adanya Setu Rompong bisa bermanfaat langsung untuk Masyarakat Rakyat Indonesia pada umumnya
dan Masyarakat yang ada di wilayah Keluraha Cempaka Putih Kecamatan Ciputat
Timur Kota Tangerang Selatan pada Khususnya.(dvd/cni)
Facebook Comments