Jaktim,Citranewsindonesia– Camat Kramatjati, Eka Darmawan Pimpin Penutupan Toko Obat ilegal yang berada Jl.Dewi Sartika, Rt 05 Rw 07 Kelurahan Cililitan dengan melakukan berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Kramatjati, Coony Ahli Madya BB POM Jakarta, Lurah Cililitan, Alamsah beserta jajarannya mendatangi toko obat ilegal di Jl Dewi Sartika di Rw07/ Rt 05 Kelurahan Cililitan,Kecamatan Kramajati Jaktim.
Terungkapnya toko obat ilegal tanpa izin itu dari laporan warga masyarakat Kecamatan Kramatjati dan ditindaklanjuti oleh pihak Kecamatan Kramatjati dengan berkoordinasi dengan BB POM d
oleh petugas BP POM dan dokter kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap obat-obat yang ada di toko obat ilegal itu.Setelah itu seluruh obat yang ada langsung diamankan dan disita untuk dilakukan proses selanjutnya.
Ketika Citranews Indonesia minta tanggapan Camat kramatjati, Eka Darmawan mengatakan, toko obat ilegal tanpa izin itu harus segera ditutup dan plang yang ada harus diturunkan semuanya katanya.
Namun pemilik toko yang menjual obat secara ilegal itu, mengatakan kepada petugas gabungan itu, untuk menurunkan
Plang atau spanduk di tokonya itu, dia yang menurunkan sendiri.lalu Camat Kramatjati, bilang kalau tidak diturunkan sore nanti maka petugas Satpol PP yang menurunkannya katanya dihadapan pemilik toko dan petugas gabungan itu.
Reporter : Horison P