DEWAN PENGURUS POLISIKAN KETUA KNPI TANGSEL

TANGSEL,Citranewsindonesia– Kisruh internal KNPI tangsel berlanjut, Dewan pengurus daerah (DPD) KNPI Tangerang Selatan hari ini polisikan kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh ketua DPD KNPI Kota Tangerang Selatan yang dijadikan landasan oleh DPD KNPI BANTEN untuk menerbitkan SURAT KEPUTUSAN Nomor : KEP- 013/DPD-KNPI/BTN/VIII/2018.

Dalam konfrensi press kepada awak media, sigit sungkono, sekretaris KNPI Tangerang Selatan membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh pengurus KNPI Tangerang Selatan ” betul, hari ini kita membuat laporan ke POLRES TANGSEL terkait dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh ketua KNPI TANGSEL, yang mengirim surat permohonan
Nomor : 012 /DPD-KNPI/ KT-Tangsel/ VIII/2018, terkait perubahan surat keputusan” ujar sigit (28 september 2018).

BACA JUGA :  Menyambut Hut PGRI dan Mengadakan Pertemuan di Gedung Graha Widya Bakti lt. 2 di Jalan Raya Puspitek Tangerang Selatan

Sigit juga menambahkan “Kisruh internal organisasi yang berujung pada keputusan untuk membuat laporan ini dijalankan karena memang sudah dilakukan musyawarah di internal knpi tapi tidak menemukan solusi, bahkan hasil RAPIMDA KNPI TANGSEL yang tidak direspon oleh DPD KNPI BANTEN juga menjadi alasan pengurus KNPI TANGSEL untuk membuat laporan ini”. tambahnya

berkaitan dengan laporan yang disampaikan kepada pihak POLRES terkait dugaan pemalsuan surat organisasi knpi tangsel ini, pengurus KNPI Tangsel diminta oleh pihak kepolisian untuk melengkapi berkas tambahan sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut “tadi kami diminta oleh pihak kepolisian untuk melengkapi berkas barang bukti dugaan pemalsuan tersebut agar bisa ditindaklanjut” ujar sigit.

BACA JUGA :  Swab Antigen Dan PCR Test Covid-19 Gratis Di Kecamatan Ciputat Timur

selain itu, upaya yang dilakukan hari ini adalah bentuk perjuangan pengurus untuk menjaga organisasi KNPI Tangsel agar berjalan sesuai aturan organisasi “ini kami lakukan agar KNPI TANGSEL bisa dijalankan sesuai dengan aturan organisasi baik itu AD – ART maupun Peraturan Organisasi KNPI, agar ke depan pengurus KNPI tangsel tidak semena-mena dalam mengambil keputusan serta tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan individu maupun kelompok” tutup sigit.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *