Tangsel,Citranewsindonesia– Polres tangsel berhasil amankan para komplotan perampok yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri dari satuan narkoba dengan modus menuduh korban pengguna narkoba.
Pelaku Yang berjumlahkan empat orang diantaranya,DA alias Boler 24 tahun,BDN alias Wawan 28 tahun, AJ alias Andi 33 tahun, Turut Serta dalam kejahatan dengan turut memukuli korban seorang wanita berinisial RP alias rini 16 tahun (merupakan Pacar dari Tersangka 3)
Untuk melancarkan aksinya para pelaku menggunakan Mobil Xenia warna hitam (sedang dicari) serta menggunakan Pisau Dan benda sejenis tampak sebagai Senjata Api (Pistol)
Kronologis kejadian,Pada Tanggal 26 Juni 2018 Team Vipers mendapatkan laporan dari Saksi 1 bahwa ybs menemukan orang tidak sadarkan diri di tepi Jalan Tol BSD KM 8 Serpong Kota Tangerang Selatan, Dan dengan sigap team Vipers segera melakukan Cek dan Olah TKP serta melakukan tindakan kemanusiaan dengan mengantarkan korban yang tidak sadarkan diri ke RSUD Kota Tangsel
Adapun saksi saat kejadian itu, Rizki(petugas jalan tol Yang menemukan korban) Dan Gunawan (petugas Polri Yang melakukan cek TKP)
Team Vipers kemudian berusaha mengumpulkan petunjuk termasuk rekaman CCTV milik pengelola Jalan Tol yang hasilnya tidak terlalu signifikan keesoka harinya setelah Korban sadar Team Vipers segera melakukan wawancara dan cek serta olah TKP ulang dan diketahui bahwa pada tanggal 25 Juni 2016 korban (pengemudi Ojek Online) yang pada saat itu sedang berada di Depan Hotel FM3 Kota Tangerang tiba tiba didatangi sebuah mobil dan diperintahkan masuk ke mobil tersebut.
Di dalam mobil tersebut kemudian korban mendapatkan siksaan dan dituduh mengkonsumsi Narkoba oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota Satuan Narkoba, kemudian untuk dapat terbebas dari masalah para pelaku mengambil secara paksa semua barang milik korban termasuk sepeda motor.
Dan setelah semua barang berharga milik korban diambil termasuk dompet dan HP, korban dibuang di pinggir jalan.
Dari hasil Penyelidikan dan Informasi masyarakat serta keterangan korban, Team Vipers berhasil mengamankan Tersangka 1 an.Dwi Andriansyah pada hari Kamis 12 Juli 2018 di Jalan Swadaya 1 RT 13 / 10 Pejaten Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan didapatkan barang bukti berupa 2 HP milik Korban.
Upaya Team Vipers berlanjut yang kemudian pada hari sabtu 04 agustus 2018 pukul 01.00 wib melakukan penyelidikan terhadap tersangka a/n BD (Aktor Intelektual) di Desa Cibuntu, Dusun Dua Rt 01/08 No.87 Cibitung Bekasi dan tim langsung mengamankan Tersangka 2 an.BD.Setelah di lakukan interogasi pelaku mengarahkan ke rumah tersangka lain.Sekira jam 04.00 wib Team Vipers mengarah ke Bogor dan mengamankan saudara AJ (Tersangka ke-3) bersama dengan pacarnya RP (tersangka 4).Selanjutnya para pelaku diambil keterangan di Mako Polres Tangsel untuk Pencarian Barang Bukti dan Pengembangan TKP lain.
Para pelaku pernah melakukan Aksi nya di wilayah hukum Polres Tangsel sebanyak 2 kali dengan Modus yang sama (Pagedangan dan Ciputat)
Hasil penelusuran Korban dengan TKP wilayah hukum Pagedangan (TKP depan AEON), korban tidak melakukan pelaporan karena menganggap bahwa para pelaku adalah anggota Polri (beneran),
Tersangka 2 pernah melakukan tindak kejahatan dengan modus serupa di daerah lain dengan Pelaku yang berbeda (beda kelompok),
Mobil yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan selalu merupakan mobil yang disewa (Rental),Korban dalam perkara ini mengalami luka yang cukup parah (Tulang Rusuk patah) akibat tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Atas tindak kejahatan tersebut para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.
Selanjutnya pihak Polres akan mengembangkan TKP lain tindak kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.
(Nur)