
disebabkan karena lahan di mana tempat mereka berjualan merupakan lahan milik dari PT KAI, dan bangunan ini milik pedagang di anggap sebagai bangunan liar. Minggu (10/5).
Liputan dari Citranews Indonesia, Nazariah salah seorang pedagang yang ditemui mengatakan” Sebenarnya pembongkaran warung tersebut memang dilakukan oleh pemilik warung sendiri karena bangunan kami ini di anggap sebagai bangunan liar oleh pihak PT KAI. Padahal kami sebagai pedagang selalu membayar retribusi sampai kepada pihak Dinas kebersihan dalam per bulan Rp 60.000 “. Katanya
Untuk itu, para pedagang yang sudah berdagang selama 20 tahun lamanya di lahan ini tidak tau apa yang harus mereka perbuat dan untuk melanjutkan dagangan saja tidak tau dimana. Hal ini disebabkan oleh pihak PT KAI dan pemerintah setempat juga tidak menyediakan lahan lain. Akibat pembongkaran tersebut, mereka hanya di berikan ongkos pembongkaran
sebanyak Rp 1.500.000 per warung.
Bahkan apabila mereka tidak melakukan pembongkaran sendiri maka pihak PT KAI akan melakukan pembongkaran paksa dan tidak akan memberikan ganti rugi kepada para pedagang.
Ditambahkan lagi, Nazariah menjelaskan bahwa ia memohon kepada pihak terkait untuk memberi kesempatan jualan mereka sampai selesai lebaran mendatang. Selain dari pada itu, hal yang paling sangat di sayangkan jelas Nazariah kenapa pihak PT KAI membongkar warung mereka berdagang.