SMPN 5 di Cilacap diduga Lakukan Pungli

Cilacap,CitraNewsIndonesia- Disinyalir sumbangan beraroma pungli, di sekolah karena lemahnya pengawasan dari pemerintah
maupun dari masyarakat hampir tidak ada.
Seribu alasan sekolah demi meraih empati masyarakat agar uangnya disumbangkan ke sekolah, sama halnya yang
terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMPN 5) di Cilacap diduga terang-terangan
lakukan pungli.
Terbongkarnya dugaan pungli  di SMPN 5 Cilacap adalah dari masyarakat yang peduli dunia pendidikan yang namanya tidak mau disebut
dalam pemberitaan ini, dirinya mengungkapkan SMPN 5 itu menarik sumbangan kepada murid sebesar 500 ribu hingga 1,5 juta rupiah, bahkan sekolah melontarkan kata dengan humor kepada murid-murid kalau tidak bayar sumbangan tidak dapat kartu UTS, peristiwa ini terjadi dua bulan lalu.
“Penarikan dana partisipasi masyarakat disinyalir beraroma pungli karena sekolah menentukan nominal uang kepada wali murid yang harus dibayar dan penggunaan dana tersebut tidak pada peruntukannya timpang tindih (anggaran dobel). Terbukti dari
selembar kertas yang dibagikan  ke orang tua siswa saya khawatir uang partisipasi sebesar 1 milyar digunakan untuk foya-foya” kata nara sumber yang namanya tidak mau disebut.
Bukti kertas edaran yang berisi dana partisipasi dari 856 orang tua siswa:
1.   Kelas
7, untuk operasional dan Sapras
Jumlah
siswa 287, siswa mampu 240 jumlah Rp. 420.000.000,-
2.   Kelas
8, untuk operasional
Jumlah
siswa 285, siswa mampu 250 jumlah Rp. 300.000.000
3.   Kelas
9, untuk operasional
Jumlah
siswa 284, siswa mampu 257 jumlah Rp.308.400.000
Jumlah
keseluruhan siswa 856, siswa mampu 747 jumlah dana yang terkumpul
Rp.1.028.400.000
Dana tersebut digunakan untuk belanja:
1.
Pengembangan
kompetensi lulusan :
a.
Pengembangan bidang akademik
Rp.   60.000.000,-
b.
Pengembangan non akademik
Rp.
165.800.000,-
2.
Pengembangan
kurikulum/KTSP
Rp.     5.000.000,-
3.
Pengembangan
Proses Pembelajaran
Rp.     7.500.000,-
4.
Pengembangan
sistem penilaian
Rp.   95.378.000,-
5.
Belanja
pengembangan pendidikan dan tenaga dan kependidikan
Rp.
7.500.000,-
6.
Pengembangan/perbaikan
sarana dan prasara sekolah
Rp.
241.337.000,-
Belanja
kegiatan supervise
Belanja
monitoring dann evaluasi (Monev)
7.
Belanja
pembinaan kesiswaan/ekstra kurikuler
Rp.  12.200.000,-
8.
Belanja
budaya dan lingkungan sekolah
Rp.
22.895.000,-
Belanja
penanaman karakter (budi pekerti)
9.
Belanja
Pegawai/Upah GTT/PTT dan asuransi
Rp.
324.890.000,-
10.
Belanja
barang dan Jasa
Rp.   85.900.000,-
Total
Rp.
1.028.400.000,-
Dari beberapa media mendatangi SMPN 5 untuk konfirmasi dugaan pungli yang dilakukan oleh sekolah. Kepala sekolah Hj. Rowakhida,S.Ag,MM.Pd membenarkan hal ini kepada media kalau sekolahnya melakukan permintaan uang sumbangan kepada wali murid.
“permintaan sumbangan jangan diartikan pungli sekolah hanya menarik sumbangan dari masyarakat sebab anggaran dari pemerintah tidak cukup untuk operasional sekolah, sedangkan sekolah membutuhkan dana tiap bulan 22 juta rupiah untuk pelunasan gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT)” ungkap Rowakhida di ruang kerjanya kepada media.
Lebih lanjut ia mengatakan penarikan sumbangan dari wali murid atas gagasan komite sekolah, lalu dibawa dalam musyawarah rapat pleno dan semua pada setuju, hanya dalam praktek masyarakat tidak sesuai yang diharapkan, terbukti dari orang tua wali ada yang langsung lunasi ada juga yang nyicil sampai 5 kali.
Dengan ekspresi kesal terlihat dari wajah kepala sekolah ini sambil berkata, saya heran sekolah ini waktu RSBI tidak ada protes dari masyarakat terkait sumbangan, dulu ada masyarakat yang ngasih 5 juta aman-aman saja tuh. Kenapa baru sekarang setelah sekolah ini berubah status, banyak protes dari masyarakat kalau kita sama-sama jujur tidak hanya sekolah SMPN 5 hampir  semua sekolah yang ada di Kabupaten Cilacap melakukan pungutan yang sama, tandas Rowakhida.
Penggiat anti korupsi cilacap Kamsi Gautama  yang tergabung dalam  Lembaga Koordinasi Pemberantasan  Korupsi dan Penyelemat Aset Negara Republik Indonesia ( L-KPK PAN RI ) berpendapat unsur pungli di dunia pendidikan hal
yang tidak bisa dibiarkan penyelenggara pendidikan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2011.
Dalam PP tersebut sangat jelas  sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, kecuali sukarela yang bersifat tidak
memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberian uangnya.
( #  Yosua )
Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *