SMPN 5 di Cilacap diduga  Lakukan Pungli

SMPN 5 di Cilacap diduga Lakukan Pungli

Cilacap,CitraNewsIndonesia- Disinyalir
sumbangan beraroma pungli, di sekolah karena lemahnya pengawasan dari pemerintah
maupun dari masyarakat hampir tidak ada. 
 
Seribu alasan sekolah demi meraih
empati masyarakat agar uangnya disumbangkan ke sekolah, sama halnya yang
terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMPN 5) di Cilacap diduga terang-terangan
lakukan pungli.

 
Terbongkarnya
dugaan pungli  di SMPN 5 Cilacap adalah
dari masyarakat yang peduli dunia pendidikan yang namanya tidak mau disebut
dalam pemberitaan ini, dirinya mengungkapkan SMPN 5 itu menarik sumbangan
kepada murid sebesar 500 ribu hingga 1,5 juta rupiah, bahkan sekolah
melontarkan kata dengan humor kepada murid-murid kalau tidak bayar sumbangan
tidak dapat kartu UTS, peristiwa ini terjadi dua bulan lalu.
  
“Penarikan
dana partisipasi masyarakat disinyalir beraroma pungli karena sekolah menentukan
nominal uang kepada wali murid yang harus dibayar dan penggunaan dana tersebut
tidak pada peruntukannya timpang tindih (anggaran dobel). Terbukti dari
selembar kertas yang dibagikan  ke orang
tua siswa saya khawatir uang partisipasi sebesar 1 milyar digunakan untuk
foya-foya” kata nara sumber yang namanya tidak mau disebut.

 
Bukti
kertas edaran yang berisi dana partisipasi dari 856 orang tua siswa:
1.   Kelas
7, untuk operasional dan Sapras
Jumlah
siswa 287, siswa mampu 240 jumlah Rp. 420.000.000,-
2.   Kelas
8, untuk operasional
Jumlah
siswa 285, siswa mampu 250 jumlah Rp. 300.000.000
3.   Kelas
9, untuk operasional
Jumlah
siswa 284, siswa mampu 257 jumlah Rp.308.400.000
Jumlah
keseluruhan siswa 856, siswa mampu 747 jumlah dana yang terkumpul
Rp.1.028.400.000
 
Dana
tersebut digunakan untuk belanja:
1.
Pengembangan
kompetensi lulusan :
 
 
a.      
Pengembangan bidang akademik
Rp.   60.000.000,-
 
b.     
Pengembangan non akademik
Rp.
165.800.000,-
2.
Pengembangan
kurikulum/KTSP
Rp.     5.000.000,-
3.
Pengembangan
Proses Pembelajaran
Rp.     7.500.000,-
4.
Pengembangan
sistem penilaian
Rp.   95.378.000,-
5.
Belanja
pengembangan pendidikan dan tenaga dan kependidikan
Rp.    
7.500.000,-
6.
Pengembangan/perbaikan
sarana dan prasara sekolah
Rp.
241.337.000,-
 
Belanja
kegiatan supervise
 
Belanja
monitoring dann evaluasi (Monev)
7.
Belanja
pembinaan kesiswaan/ekstra kurikuler
Rp.  12.200.000,-
8.
Belanja
budaya dan lingkungan sekolah
Rp.
22.895.000,-
 
Belanja
penanaman karakter (budi pekerti)
9.
Belanja
Pegawai/Upah GTT/PTT dan asuransi
Rp.
324.890.000,-
10.
Belanja
barang dan Jasa
Rp.   85.900.000,-
 
Total
Rp.
1.028.400.000,-
 
 
Dari
beberapa media mendatangi SMPN 5 untuk konfirmasi dugaan pungli yang dilakukan
oleh sekolah. Kepala sekolah Hj. Rowakhida,S.Ag,MM.Pd membenarkan hal ini
kepada media kalau sekolahnya melakukan permintaan uang sumbangan kepada wali
murid. 
 
“permintaan sumbangan jangan diartikan pungli sekolah hanya menarik sumbangan
dari masyarakat sebab anggaran dari pemerintah tidak cukup untuk operasional
sekolah, sedangkan sekolah membutuhkan dana tiap bulan 22 juta rupiah untuk
pelunasan gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT)” ungkap
Rowakhida di ruang kerjanya kepada media.
 
Lebih
lanjut ia mengatakan penarikan sumbangan dari wali murid atas gagasan komite
sekolah, lalu dibawa dalam musyawarah rapat pleno dan semua pada setuju, hanya
dalam praktek masyarakat tidak sesuai yang diharapkan, terbukti dari orang tua
wali ada yang langsung lunasi ada juga yang nyicil sampai 5 kali.
 
Dengan
ekspresi kesal terlihat dari wajah kepala sekolah ini sambil berkata, saya
heran sekolah ini waktu RSBI tidak ada protes dari masyarakat terkait
sumbangan, dulu ada masyarakat yang ngasih 5 juta aman-aman saja tuh. Kenapa
baru sekarang setelah sekolah ini berubah status, banyak protes dari masyarakat
kalau kita sama-sama jujur tidak hanya sekolah SMPN 5 hampir  semua sekolah yang ada di Kabupaten Cilacap melakukan
pungutan yang sama, tandas Rowakhida.
 
Penggiat
anti korupsi cilacap Kamsi Gautama  yang tergabung dalam  Lembaga Koordinasi Pemberantasan  Korupsi dan Penyelemat Aset Negara Republik
Indonesia ( L-KPK PAN RI )
berpendapat unsur pungli di dunia pendidikan hal
yang tidak bisa dibiarkan penyelenggara pendidikan harus mengacu pada Peraturan
Pemerintah No. 44 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2011. 
 
Dalam
PP tersebut sangat jelas  sekolah dilarang
melakukan pungutan dalam bentuk apapun, kecuali sukarela yang bersifat tidak
memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah
maupun jangka waktu pemberian uangnya.( Yosua )
Facebook Comments
CILACAP JAWA TENGAH NEWS