PT Sari Wangi Mentari Disorot: Karyawan Ditusuk di Tempat Kerja, Gaji Diduga di Bawah UMP, Pengawasan Disnaker dan BPJS Dipertanyakan

KOTA TANGERANG | citranewsindonesia.com – PT Sari Wangi Mentari yang berlokasi di Jalan Pintu Air Sukarasa Timur No. 28, RT 001/RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah seorang karyawannya menjadi korban penusukan di lingkungan kerja. Di tengah kasus tersebut, muncul pula dugaan perusahaan membayar upah pekerja di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026.

Peristiwa penusukan terjadi pada Senin, 6 Juli 2026. Korban mengalami tiga luka tusuk dan harus menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sitanala Tangerang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diduga merupakan atasan korban yang menjabat sebagai Kepala Bagian Gudang.

Kasus ini tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai keamanan di lingkungan kerja, tetapi juga dugaan pelanggaran hak normatif pekerja. Kepada awak media, korban mengaku selama bekerja di PT Sari Wangi Mentari menerima gaji sebesar Rp2,7 juta per bulan, sedangkan UMK Kota Tangerang Tahun 2026 berada di kisaran Rp4,9 juta hingga Rp5,1 juta. Apabila pengakuan tersebut terbukti benar, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  WABUP Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si Buka RAKORPEMDA Kab.Nias Barat Tahun 2023

Praktisi hukum Yanto Nelson Nelle, SH., MH. dari Firma Hukum YNN & Partners, selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai tindak pidana penusukan.

“Ketika seorang pekerja mengalami kekerasan hingga menderita tiga luka tusuk di lingkungan kerja, muncul pertanyaan besar mengenai sistem pengamanan, pembinaan hubungan industrial, serta tanggung jawab perusahaan dalam melindungi pekerjanya,” ujarnya.

Nelson menilai perusahaan perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah-langkah pencegahan yang dilakukan sehingga konflik internal tidak berkembang menjadi tindak kekerasan.

Ia juga menyoroti dugaan pembayaran upah di bawah UMK. Menurutnya, apabila benar terdapat pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan, maka pengawas ketenagakerjaan wajib segera melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

“Di mana fungsi Pengawas Ketenagakerjaan? Apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan? Bagaimana dengan kepesertaan dan kepatuhan terhadap BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan? Semua itu harus dibuka secara transparan agar hak-hak pekerja terlindungi,” tegas Nelson.

BACA JUGA :  Walkot Jaktim,kunjungi LRT Stasiun Cawang

Menurutnya, pengawasan pemerintah seharusnya berjalan sebelum terjadi persoalan yang menimbulkan korban, bukan baru bergerak setelah muncul peristiwa berdarah di lingkungan kerja.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT Sari Wangi Mentari dengan mendatangi kantor perusahaan pada Senin (13/7/2026). Namun, tidak ada pejabat perusahaan yang dapat ditemui untuk memberikan penjelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Sari Wangi Mentari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembayaran upah di bawah UMK, dugaan lemahnya pengawasan di lingkungan kerja, maupun insiden penusukan yang menimpa salah satu karyawannya. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan, Pengawas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, maupun BPJS Kesehatan untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *