JAKARTA || citranewsindonesia.com – Kasus sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara mantan Senior Manager HRGA Legal Compliance dengan PT MPI Tbk kini memasuki babak baru di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.
Saat dikonfirmasi melalui kuasa hukum (YA) dari Law Office Risman Harefa, S.H & Associate menerangkan secara resmi dalam gugatan telah mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap rekening bank milik PT. MPI Tbk.
“Aset yang dimohonkan untuk diletakin sebagai sita jaminan berupa rekening PT. MPI Tbk yang berada di Bank BCA dan Bank CIMB Niaga hal ini merupakan upaya preventif agar perusahaan tidak memindahkan asetnya selama proses hukum berlangsung” Ujar Risman. kamis 19/02/2026
Beber Risman kepada awak media, perselisihan ini bermula ketika (YA) menilai keputusan PHK yang dijatuhkan kepadanya tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian. Meskipun perusahaan mendasarkan keputusan tersebut pada hasil audit internal, (YA) merasa tidak diberikan mekanisme pembelaan yang proporsional.
Kuasa hukum penggugat, Risman Harefa, S.H.,CPT.,CPLA., menegaskan bahwa tindakan kliennya adalah bentuk perjuangan atas hak konstitusional sebagai pekerja.
“Setiap keputusan PHK wajib tunduk pada prosedur hukum yang jelas dan transparan. Apabila terdapat penyimpangan dari ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut patut diuji di Pengadilan Hubungan Industrial,” tegas Risman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. MPI Tbk belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait permohonan sita jaminan dan gugatan yang dilayangkan di PHI Jakarta Pusat tersebut. red

