Kasatpol PP Kota Tangerang Dituding Abaikan Semangat Kemudahan Investasi

KOTA TANGERANG || citranewsindonesia.com – Menjelang masa purnabakti, kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjadi sorotan. Ia dinilai mengabaikan semangat janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terkait kemudahan berusaha dan investasi di daerah.

Sorotan tersebut disampaikan Bernad, Direktur PT Gunung Salju Amartha, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Bernad menilai janji politik soal kemudahan investasi yang disampaikan saat pencalonan kepala daerah, termasuk kemudahan kerja dan kesejahteraan masyarakat, belum dirasakan oleh pelaku usaha.

Menurut Bernad, perusahaan yang dipimpinnya telah melengkapi seluruh persyaratan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta menempuh berbagai langkah untuk mencari solusi. Namun, ia mengaku justru mendapat respons cepat dari Kasatpol PP hanya berdasarkan laporan tidak resmi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA :  Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

“Ada laporan tidak resmi, hanya lewat WhatsApp saja, langsung ditanggapi oleh Kasatpol PP,” ujar Bernad, Selasa (10/2/2026).

Ia menyayangkan sikap Kasatpol PP Kota Tangerang yang dinilai kaku dan tidak memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi perusahaan. Bernad bahkan mempertanyakan arah kebijakan pejabat tersebut menjelang masa pensiun.

“Saya sangat menyayangkan sikap beliau. Ini jadi sorotan masyarakat terhadap kinerja Kasatpol PP saat ini. Padahal kami justru mendukung janji politik wali kota dengan membuka lapangan kerja,” katanya.

Bernad menambahkan, kebijakan yang tidak solutif tersebut membuat pelaku usaha merasa kecewa dan miris terhadap iklim investasi di Kota Tangerang.

BACA JUGA :  Dialog Refleksi Hari Pers Nasional Delapan puluh (HPN) 2026, Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat

Terkait persoalan dugaan kebisingan, Bernad mengaku telah mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dan mengikuti rekomendasi dinas untuk melakukan uji kebisingan dan polusi udara di laboratorium yang ditunjuk, dengan biaya sekitar Rp3 juta.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan semuanya masih di bawah baku mutu, artinya masih layak,” jelasnya.

Meski demikian, hingga kini pihak perusahaan masih menunggu surat resmi dari DLH Kota Tangerang terkait hasil dan tindak lanjut pengujian tersebut, meskipun perusahaan telah menyampaikan surat secara resmi ke dinas terkait.

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *