Sachrudin Lepas 100 ASN Purna Tugas, Pastikan Hak Pensiun Terpenuhi

KOTA TANGERANG || citranesindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen memenuhi hak dan kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga masa purna tugas. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, kepada PNS yang akan memasuki masa pensiun pada periode 1 Februari hingga 1 April 2026.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sachrudin, menegaskan pentingnya kesiapan administrasi, mental, dan sosial bagi ASN yang akan memasuki masa purna bakti.

“Masa pensiun perlu dipersiapkan dengan baik. Tidak hanya soal administrasi dan hak kepegawaian, tetapi juga kesiapan untuk tetap aktif, sehat, dan bermanfaat di tengah masyarakat,” ujar Sachrudin, dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Rabu (14/01/2026).

BACA JUGA :  Sachrudin Minta Jajaran Pemkot Siaga Cuaca Ekstrem

Penyerahan SK Pensiun ini, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian Sosialisasi Ketaspenan yang dibuka langsung oleh Wali Kota Tangerang. Melalui kegiatan ini, para calon purna bakti diberikan pemahaman mengenai hak pensiun, jaminan hari tua, serta layanan PT Taspen (Persero), sebagai bentuk perlindungan negara kepada ASN setelah menyelesaikan masa tugasnya.

Sachrudin, juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi para ASN yang telah mengabdi selama puluhan tahun dalam pelayanan publik dan pembangunan Kota Tangerang.

“Terima kasih atas loyalitas dan pengabdian bapak dan ibu selama ini. Semoga masa purna bakti menjadi fase kehidupan yang tetap produktif dan sejahtera,” tuturnya.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si, hadiri Pesta Pernikahan Warga di Desa Lölögolu

Tercatat sebanyak 100 pegawai Pemkot  Tangerang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada periode 1 Februari hingga 1 April 2026, yang berasal dari berbagai jabatan, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas, Fungsional Guru dan Kesehatan, Pelaksana, hingga jabatan fungsional lainnya.

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *