Klaim Cacat Hukum: Mukota IV Kadin Tangsel Digugat di PN Tangerang, Kuasa Hukum Calon Ketua Arnovi Angkat Bicara!

Tangerang Selatan || Citranewsindonesia.com – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan (Tangsel) yang dikabarkan telah dilaksanakan oleh Caretaker Agus R. Wisas dengan penekanan pada konsolidasi dan soliditas pengusaha, kini menuai protes keras dari salah satu kubu calon ketua.

Menurut Suhartawan Hutapea, SH.MH. dari Law Firm IMS & Associates, selaku kuasa hukum dari calon Ketua Kadin Tangsel, Arnovi, pelaksanaan Mukota tersebut dinilai cacat hukum dan ilegal. Hal ini diungkapkan mengingat adanya proses hukum gugatan PMH yang telah didaftarkan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kamis, (4/12/2025)

“Kami tegaskan bahwa Mukota IV Kadin Tangsel ini cacat hukum. Klien kami, Bapak Arnovi, telah secara resmi mendaftarkan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Tangerang terkait pelaksanaan Mukota ini, dan oleh karena masih dalam proses hukum gugatan sudah seharusnya semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan” ujar Awan ( sapaan akrabnya ) , perwakilan dari Law Firm IMs & Associates dalam keterangan persnya.

BACA JUGA :  Ppkm Level 3 Dilanjutkan Hingga 4 Oktober

“ kami tegaskan bahwasannya produk yang dihasilkan dari mukota IV Kadin Tangsel tanggal 3 desember 2025 murni cacat hukum” imbuh awan

Tak hanya menggugat secara perdata, kuasa hukum Arnovi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum pidana dengan membuat laporan polisi. Laporan ini, menurut keterangan mereka, terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang pendaftaran calon ketua Kadin Tangsel.

“Selain gugatan di PN, kami juga telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pendaftaran calon ketua Kadin ke pihak kepolisian. Ini adalah indikasi serius adanya masalah di balik proses pemilihan ketua Kadin Tangsel,” tambah Isram SH MH selaku managing Partner Law Firm IMS & Associates yang .

Langkah-langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk menjamin transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi Kadin dalam proses pemilihan kepemimpinan yang baru.

BACA JUGA :  LPS SELURUH DKI JAKARTA YANG DIKUASAI PENGELOLA SARAT KOLUSI

Dengan adanya gugatan di PN Tangerang dan laporan polisi yang telah didaftarkan, keabsahan seluruh rangkaian dan hasil dari Mukota IV Kadin Tangsel yang sedang atau baru dilaksanakan menjadi dipertanyakan.

Pihak Arnovi dan kuasa hukumnya berharap agar pihak-pihak terkait, termasuk Caretaker Kadin Tangsel, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Mukota yang terkesan tetap dipaksakan di tengah gugatan dan laporan pidana ini, dampaknya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan semakin memperpecah soliditas pengusaha di Tangsel,” tutup kuasa hukum Arnovi.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *